Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selain memanggil Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Selasa besok, 14 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan Andhi Pramono guna melakukan klarifikasi terhadap LHKPN miliknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Info updatenya, AP juga sama dijadwalkan diundang besok untuk klarifikasi LHKPN," kata Ali pada Senin 13 Maret 2023.
Sehingga, KPK direncanakan menjadwalkan pemeriksaan Wahono dan Andhi secara bersamaan.
Lebih lanjut, juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut klarifikasi Andhi Pramono dan Wahono Saputro akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan tersebut, kata dia, akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada Sdr. Wahono dan Sdr. Andhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN keduanya besok, Selasa, 14 Maret 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," ujar dia melalui keterangan tertulisnya.
Wahono dan Andhi menjadi sorotan setelah kasus Rafael Alun
Wahono dan Andhi merupakan dua pegawai Kementerian Keuangan yang harta kekayaannya menjadi sorotan. Nama Andhi Pramono viral karena kehidupan mewahnya beredar di internet. Dalam sebuah video, Andhi Pramono diketahui memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur dan juga anaknya yang memakai pakaian bermerk.
Kekayaan pejabat Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo beredar di internet. Mario kedapatan menganiaya anak berumur 17 tahun berinisial D di sebuah perumahan di kawasan Jakarta Selatan.
Mario kemudian diketahui sebagai anak Kepala Bagian Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Mario disebut kerap memamerkan harta kekayaan ayahnya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson.
Berdasarkan penelurusan di laman LHKPN, Rafael diketahui memiliki harta senilai Rp 56,7 miliar. Nilai itu dianggap tak wajar karena Rafael hanya menjabat sebagai pegawai Eselon III di Kementerian Keuangan.
PPATK kemudian mengungkap transaksi janggal Rafael Alun senilai total Rp 500 miliar dalam beberapa tahun ke belakang. Mereka juga mencurigai Rafael melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melakukan transaksi menggunakan banyak nama bahkan disebut menggunakan jasa jaringan pencuci uang.
Belakangan, PPATK dan KPK memblokir safe deposit box milik Rafael di sebuah bank. Rafael disebut menyembunyikan uang sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang tak dia laporkan dalam LHKPN-nya di kotak itu.
PPATK juga menyatakan telah menyerahkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi para pegawai di Kemenkeu. Nilainya, menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md, mencapai Rp 300 triliun.
Sebelumnya, KPK telah melakukan klarifikasi terhadap Rafael Alun dan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Untuk Rafael Alun, KPK bahkan sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyelidikan. Nama Wahono Saputro terseret kasus ini karena dia disebut memiliki saham di satu dari enam perusahaan milik Rafael.