Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bahwa kondisi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebenarnya masih defisit sebesar Rp 5,2 triliun sejak 2012. Namun karena melakukan penyehatan keuangan lewat financial reinsurance yang bersifat sementara, Jiwasraya berhasil mencetak surplus Rp 1,6 triliun sesuai dengan laporan keuangan per 31 Desember 2012.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"OJK meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan dan sustainable," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 19 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OJK, kata Sekar, telah melaksanakan pengawasan terhadap Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari BAPEPAM-LK pada Januari 2013. Berdasarkan pengawasan OJK pada Desember 2017 dengan didasari hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik, nilai cadangan Jiwasraya telah dikoreksi auditor karena nilainya lebih rendah dari nilai yang seharusnya (understated). Akibatnya, laba dikoreksi dari semula Rp 2,4 triliun (unaudited) menjadi Rp 428 miliar.
Menurut Sekar, OJK telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi perseroan. Dalam hal ini, Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan.
Sekar menjelaskan sejak awal tahun 2018 hingga menjelang tutup tahun 2019, OJK telah meminta Jiwasraya melakukan sejumlah langkah penyehatan. Pertama, OJK meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan.
Adapun, RPK yang telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham yakni Kementerian BUMN, telah disampaikan kepada OJK. Terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya.
Dalam hal ini, Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar 7 persen netto. Serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen netto.
"Terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, saat ini OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen," kata Sekar.
DIAS PRASONGKO