Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan memberlakukan sanksi bagi perusahaan penyedia platform digital, baik dalam negeri maupun asing, yang tak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Sanksi mulai diterapkan pada Kamis, 21 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari 21 (Juli) besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan seperti dikutip dalam siaran pers pada Rabu, 20 Juli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanksi yang akan diberikan pada tahap pertama ialah teguran secara tertulis. Samuel memastikan pemerintah tidak akan langsung memblokir perusahaan yang belum mendaftar sebagai PSE.
Kalau pun sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, menurut Semuel, sanksi ini bersifat sementara. Platform digital tersebut perlu mendaftar atau memperbarui datanya kepada Kominfo.
Setelah terdaftar, menurut Kominfo, secara otomatis platform tersebut tidak masuk mesin pemblokir. Adapun Kominfo memberikan tenggat waktu bagi penyedia platform digital, seperti Google, Twitter, WhatsApp, dan lain-lain untuk mendaftar sebagai PSE sampai hari ini, 20 Juli.
Samuel memastikan Kominfo memiliki tim teknis untuk mendampingi PSE lingkup privat yang mendaftar. "Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham," kata Samuel.
Jika PSE mengalami hambatan mendaftar sampai lewat tenggat, Kementerian memberikan kesempatan mereka mengirimkan pendaftaran secara manual. "Kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS," kata Semuel.
Pemerintah, ucap Samuel, berkomitmen memantau lalu lintas setiap platform digital yang belum mendaftar hingga batas waktu terakhir. "Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," kata Semuel.
ANTARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.