Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - WhatsApp tercatat telah mendaftar sistem Online Single Submission (SSO) untuk syarat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk tetap beroperasi di Indonesia. Hal tersebut diwajibkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data terakhir yang diperoleh dari situs Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022, pukul 19.40 WIB, ada dua nama WhatsApp yang mendaftar di kategori Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi PSE Asing. Dua PSE atas nama WhatsApp ini didaftarkan oleh perusahaan yang sama, yakni Facebook Singapore Pte. Ltd.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga berita ini ditulis terdapat 6.667 PSE Domestik dan 127 PSE Asing yang sudah mendaftar ke Kominfo.
Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya mengatakan PSE yang belum mendaftar sampai tenggat waktu 20 Juli 2022 tidak akan langsung diblokir. PSE yang belum mendaftar akan diberi sanksi bertahap terlebih dahulu sebelum pemblokiran.
Adapun ada tiga tahapan sanksi, yakni teguran, administratif, baru kemudian pemblokiran. “Kami juga membantu teman-teman PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten,” kata Semuel saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022.
Ia mengatakan tidak khawatir bila PSE asing raksasa tidak mendaftar ke Kominfo. Apalagi PSE asing pasti mendaftar apabila mereka melihat Indonesia sebagai mitra kerja dan pasar strategisnya. PSE Asing, katanya, tidak dikecualikan dari wajib mendaftar seperti halnya PSE dalam negeri.
“Saya tidak takut begitu mereka tidak ada. Banyak juga anak bangsa bisa membangunnya kok. Tetapi harapan kita mereka mendaftar di Indonesia,” kata Semuel lebih lanjut soal PSE yang belum mendaftar ke Kominfo.
Baca: Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina di Cibubur, Kemenhub Ingatkan Ini ke Perusahaan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.