Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HANDHIKA Jahja bergegas meninggalkan gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah menghadiri sidang Majelis KPPU pada Selasa, 2 Juli 2024. Direktur Eksekutif Shopee Indonesia itu mesti mengejar penerbangan pesawat satu setengah jam kemudian. Untungnya, sidang penandatanganan pakta integritas perubahan perilaku itu berlangsung singkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang, PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat alias Shopee Express diduga melanggar prinsip persaingan usaha pada layanan jasa pengiriman. Sistem algoritma Shopee ditengarai hanya memprioritaskan Shopee Express dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen. Perkara yang menyeret Shopee di KPPU ini berlangsung sejak akhir Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Handhika, Direktur Utama Shopee Express Richard Anggoro meneken pakta integritas itu, yang memuat klausul bahwa Shopee Indonesia dan Shopee Express menerima laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan investigator KPPU dalam sidang sebelumnya.
Karena itu, Shopee memohon kesempatan mengubah perilaku. Perusahaan berkomitmen menghentikan kegiatan yang dianggap melanggar prinsip persaingan usaha, seperti tertuang dalam laporan dugaan pelanggaran. Salah satu caranya adalah melakukan penyesuaian antarmuka di platform mereka.
Suasana sidang terkait layanan jasa pengiriman di platform Shopee, di Kantor KPPU, Jakarta, 2 Juli 2024. Tempo/Caesar Akbar
Namun tarik-ulur sempat terjadi saat Majelis KPPU yang dipimpin Aru Armando meminta terlapor membacakan isi pakta. Harry Rizky Perdana Putra, kuasa hukum para terlapor, meminta klausul dalam pakta integritas tidak dibacakan dalam persidangan atau dianggap sudah dibacakan. “Menimbang adanya frasa atau judul rahasia,” ujarnya.
Namun Aru tetap meminta pakta integritas dibacakan untuk memastikan isinya sesuai dengan materi yang telah disepakati dalam sidang sebelumnya pada 25 Juni 2024. “Bagaimana kami bisa tahu kalau tidak dibacakan?” tuturnya.
Terlapor tidak otomatis menyetujui permintaan majelis. Harry menawarkan isi pakta integritas dianggap sudah dibacakan atau pembacaan dilakukan tertutup. Alasannya, isi dokumen sudah sesuai dengan masukan dalam sidang sebelumnya.
Sebagai jalan tengah, Majelis KPPU mempersilakan terlapor membacakan poin-poin penting dalam pakta integritas tersebut. “Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPPU kepada publik,” kata Aru. “Karena sidang ini sifatnya bukan tertutup atau rahasia.” Permintaan itu disanggupi kuasa hukum terlapor.
Dalam sidang perdana, 28 Mei 2024, investigator telah memaparkan laporan dugaan pelanggaran prinsip persaingan usaha yang dilakukan Shopee dan Shopee Express. Saat itu majelis telah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian alat bukti yang dimiliki investigator. Setidaknya ada empat temuan yang menguatkan dugaan bahwa Shopee melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Selain memberikan perlakuan diskriminatif pada sistem algoritma yang memprioritaskan Shopee Express, Shopee dituding hanya mengaktifkan secara massal J&T dan Shopee Express pada dashboard penjual.
Kepada investigator, Shopee berdalih dua perusahaan itu dipilih karena memiliki performa layanan yang baik. Tapi investigator KPPU menilai ada perusahaan jasa pengiriman lain yang juga memiliki performa mumpuni tapi tidak diaktivasi otomatis secara massal dalam platform Shopee. Temuan itu menguatkan dugaan adanya praktik diskriminasi perusahaan.
Temuan lain KPPU menyangkut standardisasi dalam sistem pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi kurir dan ongkos kirim. Pengangkatan Handhika Jahja menjadi direktur Shopee Express pada 27 Juni 2018 juga dipersoalkan. Hubungan afiliasi melalui rangkap jabatan, dengan mengontrol kebijakan kedua perusahaan, dinilai dapat mengurangi persaingan usaha.
Hasil survei konsumen KPPU memperkuat temuan tersebut. Survei tersebut menunjukkan 69,33 persen dari hampir 1.000 responden menganggap Shopee sebagai pilihan utama. Artinya, Shopee memiliki posisi dominan di lokapasar.
Karena itu, investigator KPPU menilai pelanggaran perusahaan telah menimbulkan efek buruk bagi konsumen. Sebab, perusahaan hanya mengutamakan Shopee Express—perusahaan terafiliasi—dalam penyediaan jasa pengiriman di platform mereka.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyebutkan penandatanganan pakta integritas itu menunjukkan terlapor mengakui temuan investigator.
Sidang dugaan pelanggaran prinsip persaingan usaha ini belum selesai. Sidang ditunda selama masa pengawasan yang berlangsung 90 hari hingga 6 November 2024. Jika dalam rentang waktu tersebut perusahaan dianggap telah mengubah perilaku, KPPU akan menghentikan perkara. Bila tidak, KPPU akan melanjutkan sidang.
Saat ditanyai tentang perubahan yang hendak dilakukan perusahaan seusai penandatanganan pakta integritas itu, Handhika tak menjawab gamblang. Ia hanya mengatakan pakta integritas akan membuat inovasi perusahaan berjalan sesuai dengan aturan. “Kami yakin ke depan dapat memberikan benefit yang lebih bagi pengguna,” ucap Handhika sembari bergegas meninggalkan gedung KPPU.
Geliat bisnis logistik—yang memicu praktik persaingan usaha tidak sehat—tak lepas dari pertumbuhan niaga elektronik atau e-commerce beberapa tahun ke belakang yang makin menggiurkan. Konsultan Senior Supply Chain Indonesia, Zaroni, memperkirakan porsi layanan pengantaran barang e-commerce mencapai 60-65 persen dari total bisnis jasa kurir. Belum lagi bila ditambah dengan layanan pergudangan dan penjemputan barang dari pedagang.
Lembaga riset e-commerce dari Jerman, ECDB, memproyeksikan tingkat pertumbuhan e-commerce Indonesia mencapai 30,5 persen pada tahun ini. Angka itu jauh lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan rata-rata global yang sebesar 10,4 persen. “Nilai belanja dan pertumbuhan pasar e-commerce mendorong transaksi logistik digital,” kata Zaroni kepada Tempo, Senin, 1 Juli 2024.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Budiyanto Darmastono menambahkan, total pengiriman barang dari empat platform e-commerce besar bisa mencapai lebih dari 13 juta pengantaran per hari. Sayangnya, bisnis jasa pengantaran hanya dinikmati segelintir perusahaan.
Praktik persaingan tidak sehat yang selama ini dilakukan antara lain berupa predatory pricing atau perang harga. Budiyanto, yang juga Presiden Direktur SAP Express, mengatakan perusahaan yang terafiliasi dengan platform lokapasar kerap memasang harga yang jauh lebih murah dari standar pasar, misalnya Rp 3.800 per kilogram di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Padahal harga yang layak paling tidak Rp 6.000 per kilogram.
Walhasil, bisnis ini didominasi perusahaan logistik yang terafiliasi dengan lokapasar dan agregator. “Mereka mengatur volume dan area pengiriman,” tutur Budiyanto, “Area yang mudah, seperti perkotaan, dikerjakan oleh afiliasi.” Dari 700 perusahaan yang memiliki izin perusahaan logistik, Asperindo menghitung jumlah yang masuk ke platform lokapasar tak sampai sepuluh.
Bagi anggota Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Masita, situasi persaingan yang cenderung dikuasai sedikit pemain membuat banyak perusahaan logistik tak lagi mengandalkan e-commerce untuk menggenjot pendapatan. Mereka berfokus pada skema business-to-business atau menggarap konsumen korporasi.
Kendati demikian, ia tetap meminta KPPU menindak perusahaan yang diduga melanggar prinsip persaingan usaha. Selain menginvestigasi Shopee, KPPU menyelidiki praktik serupa di platform lain. “Kami berharap putusan KPPU yang meminta Shopee tidak melakukan monopoli jasa pengiriman di platform mereka bisa segera dieksekusi,” ujar Zaldy.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Tersandung Monopoli Logistik Digital"