Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon gubernur Sumatra Utara (Sumut) di Pilkada 2024 Bobby Nasution menyindir pernyataan kandidat petahana, Edy Rahmayadi, soal jalan nasional di Sumut yang rusak merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Menurut Wali Kota Medan itu, warga jangan diajak berpikir soal status jalan dan pihak mana yang bertanggungjawab atas jalan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang penting tahunya itu jalan punya pemerintah, betul ya buk ya? Oleh karena itu tentunya kepala daerah itu bukan tugasnya bukan hanya lempar tanggung jawab tapi bisa mempertanggungjawabkan,” kata Bobby saat menanggapi keluhan warga soal jalan di Gunung Baringin, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, pada Jumat, 27 September 2024, dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Bobby, yang juga menantu Jokowi menyindir Edy Rahmayadi, selaku Gubernur Sumut periode lalu, soal jalan di Sumut yang rusak. Sindiran itu disampaikan dalam sambutannya setelah mengambil nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut pada Senin, 23 September 2024.
“Kalau sudah kejedut kepala kita, berarti sudah masuk Sumut. Artinya, jalan di Aceh bagus, jalan di Sumatera Barat juga bagus. Begitu masuk Sumut, benjol kepala kita karena infrastruktur di Sumut, mungkin belum merata,” katanya
Edy Rahmayadi kemudian menanggapi pernyataan Bobby dengan santai. Kata dia, jalan yang rusak berada di perbatasan Sumut dan statusnya jalan nasional. Artinya, jalan tersebut tanggung jawab pemerintah pusat, yakni pemerintahan yang dipimpin mertua Bobby Nasution, Presiden Jokowi.
“Masalah infrastruktur yang disebut Bobby, itu di perbatasan, jalan nasional. Jalan yang belum diselesaikan Mulyono (nama kecil Jokowi). Ada jalan yang belum selesai, justru itu kami kembali menjadi gubernur untuk menyelesaikannya,” ujar Edy usai pengundian nomor urut pasangan cagub-cawagub di Hotel Mercure Medan, Selasa, 24 September 2024.
Masyarakat awam kebanyakan memang tak terlalu menaruh perhatian soal status jalan. Bagi mereka, yang terpenting adalah jalan selalu dalam kondisi baik sehingga mobilitas tetap lancar. Lantas, bagaimana cara membedakan status jalan? Apa karakteristik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten?
Jalan nasional
Jalan nasional merupakan jalan yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR. Jalan ini diatur dan diberi nomor rute oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Jalan jenis ini meliputi empat kelompok yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional.
Adapun contoh jalan nasional di Indonesia antara lain yaitu Jalan Lintas Sumatra, Jalur Pantura atau Jalan Nasional Rute 1 dan Jalur Pansela di Pulau Jawa, Jalan Raya Trans Sulawesi, Jalan Trans-Papua, dan Jalan Nasional Trans Timor.
Karakteristik jalan nasional:
Secara kasat mata, masyarakat bisa mengenali status jalan nasional lewat dua cara.
1. Pertama, lewat papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut. Jalan nasional umumnya ditandai dengan kode K1.
2. Kedua, dengan mengenali jenis marka jalan. Marka jalan nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, yaitu terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning.
Jalan provinsi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006, jalan provinsi merupakan jalan kolektor penghubung ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut. Selain itu, jalan provinsi juga bisa berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten/kota.
Jalan provinsi lainnya yakni jalan strategis provinsi. Pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat yang ditunjuk
Karakteristik jalan provinsi:
1. Ditandai dengan kode K2 atau K3 dalam papan jalan.
2. Marka jalan hanya berwarna putih tanpa warna kuning.
3. Umumnya jalan provinsi berukuran cukup lebar.
Jalan kabupaten
Jalan kabupaten adalah penghubung ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antar desa. Jalan kabupaten juga dapat berupa jalan sekunder yang tidak masuk sebagai jalan provinsi dan jalan strategis kabupaten.
Adapun oengelola dan penanggung jawab jalan kabupaten adalah pemerintah daerah kabupaten, baik oleh bupati maupun pejabat yang ditunjuk.
Karakteristik jalan kabupaten:
1. Kode jalan ini ditandai dengan K4.
2. Ciri warna marka jalan kabupaten sama dengan jalan provinsi yakni hanya berwarna membujur putih saja, baik terputus maupun garis tanpa putus.
3. Namun biasanya, jalan kabupaten lebih sempit dari jalan provinsi dan hanya menghubungkan antar-kecamatan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | MEI LEANDHA | YUDONO YANUAR | ANTARA