Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis serangkaian fatwa terbaru, salah satunya secara tegas menganjurkan masyarakat untuk lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Fatwa ini tercantum dalam Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 mengenai Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri, yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian nasional serta menghentikan penggunaan produk yang berafiliasi atau diimpor langsung dari Israel.
"Fatwa MUI tersebut bukti konkret aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman kita. Semangat cinta tanah air yang dibumikan di sektor perekonomian, yaitu gunakan produk negeri sendiri," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M. Cholil Nafis dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024, yang dikutip dari Antara.
Cholil menegaskan bahwa fatwa ini semakin memperkuat posisi dari fatwa sebelumnya, yakni Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina adalah haram.
Fatwa tersebut, lanjutnya, menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah wajib. Dukungan tersebut dapat berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk perjuangan rakyat Palestina.
Dalam konteks ini, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah KH Arif Fahrudin menjelaskan bahwa upaya boikot terhadap produk yang berafiliasi dengan Israel terbukti efektif. Berdasarkan survei yang dilakukan antara 19 Mei hingga 15 Juni 2024, jumlah penjualan dari 156 merek yang diyakini terafiliasi dengan Israel turun sebesar 6 persen dari total 206 merek.
"Berdasarkan data, kita bisa melihat bahwa boikot yang dilakukan masyarakat jelas efektif, terbukti dengan tergerusnya penjualan sejumlah perusahaan yang diyakini terafiliasi dengan Israel," katanya.
Arif menambahkan bahwa fatwa MUI telah berhasil mendorong konsumen untuk beralih ke produk yang tidak berafiliasi dengan Israel, sekaligus meningkatkan penjualan produk-produk lokal. Diharapkan, kelanjutan boikot terhadap produk-produk berafiliasi Israel akan menghasilkan dampak yang lebih signifikan jika disertai dengan penguatan produk nasional.
Menurutnya, penguatan produk nasional akan membawa banyak dampak positif, karena meningkatnya konsumsi produk lokal akan menciptakan lapangan kerja dan memperkuat ekonomi domestik, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
"Dengan memprioritaskan produk lokal yang bebas dari afiliasi Israel, maka keuntungan mayoritasnya akan beredar di Indonesia, di mana para pengendali serta pemegang posisi-posisi kunci pada perusahaan adalah WNI, bukan orang asing," tegasnya.
Untuk diketahui, fatwa ini dikeluarkan melalui keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diadakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung, pada 28-31 Mei 2024.
Acara tersebut menekankan pentingnya bagi negara untuk segera membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional melalui penggunaan produk-produk nasional yang berbahan baku dalam negeri, di mana saham perusahaan tidak dimiliki mayoritas oleh asing, serta mempekerjakan tenaga kerja nasional.
Selain itu, seperti yang dikutip dari laman Pemerintah Kota Surakarta, jika kita mendukung penggunaan produk lokal, para pengusaha dan brand lokal atau UMKM akan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja untuk memproduksi barang-barang mereka. Hal ini akan menciptakan dan memperluas lapangan kerja, yang pada gilirannya dapat mengurangi tingkat pengangguran dan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
Saat ini, banyak produk lokal yang sudah memenuhi standar kualitas internasional, sehingga dapat bersaing dengan produk-produk luar negeri. Bahkan, beberapa produk lokal memiliki kualitas yang lebih unggul dibandingkan produk internasional. Meski demikian, produk-produk dalam negeri ini tetap memiliki harga yang terjangkau. Inilah yang menjadi alasan kuat mengapa kita perlu mendukung dan menggunakan produk buatan lokal.
Pilihan Editor:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini