Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Adapun, saat ini pencairan bantuan sosial (bansos) tersebut sudah dilakukan melalui tahap 1 hingga memasuki BSU Tahap 4. Namun, bagaimana bila ada pekerja yang belum menerima bantuan tersebut? Bagaimana cara lapor bagi yang belum mendapat BSU?
Cara Lapor Belum Dapat BSU Rp 600 Ribu
Bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan BSU atau bantuan subsidi gaji namun belum menerima, bisa melaporkan melalui situs kemnaker.go.id. Posko pengaduan ini bisa dimanfaatkan bagi pekerja untuk melengkapi atau memperbaiki data yang dibutuhkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BSU atau BLT menjadi bentuk kompensasi atas kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BSU tahap 3 untuk 1,3 juta penerima pada pekan lalu. Hingga saat ini pemerintah sudah menyalurkan total dana BSU kepada 7,07 juta penerima.
Berikut cara menyampaikan adukan soal BLT subsidi gaji:
- Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Pilih Menu Pengaduan, klik "Buat Pengaduan", kemudian login dengan akun yang terdaftar
- Jika belum memiliki akun, maka Anda wajib daftar dengan klik "Daftar Sekarang"
- Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password
Jika sudah berhasil mendaftar, Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan. Berikut langkah-langkah pengaduan.
- Pilih kategori dalam kolom Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU
- Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.
- Setelah diisi lengkap, klik "Mengajukan"
- Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.
Baca juga: BSU Tahap Empat Cair, Perencana Keuangan Ingatkan Pemenuhan Kebutuhan sebagai Prioritas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.