Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 masih menjadi pertanyaan masyarakat apakah ada perubahan per Oktober 2022. Lantaran, pemerintah sebelumnya berencana menghapus kelas-kelas tersebut menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Uji coba KRIS sudah diwacanakan sejak 1 Juli 2022 lalu.
Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan adalah sejumlah uang yang harus disetorkan peserta supaya dapat menikmati layanan. Layanan kesehatan yang dimaksud meliputi penanganan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, perawatan, pemberian obat, dan banyak lainnya. Sehingga dengan mengikuti keanggotaan BPJS Kesehatan, negara menjamin pengobatan medis masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksanaan uji coba KRIS baru diterapkan di 5 rumah sakit milik pemerintah. Selanjutnya, 2.800 rumah sakit yang tersebar di penjuru Indonesia juga akan melaksanakan KRIS secara bertahap. Pasalnya, rumah-rumah sakit tersebut melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional pula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Apakah Iuran BPJS Kesehatan Terpengaruh oleh Kenaikan Tarif INA CBGs? Ini Penjelasan Direktur BPJS
Untuk saat ini, skema dan nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan peraturan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 tahun 2020 mengenai perubahan kedua dari Perpres No. 82 tahun 2018 tentang iuran ditentukan oleh jenis kepesertaan.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Bagi peserta BPJS Kesehatan dari kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti ASN, POLRI, dan TNI memiliki besaran iuran yang berbeda. Biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji dengan rincian 4 persen dibayarkan instansi dan 1 persen dari pemotongan upah. Serta berlaku batas maksimal upah, yakni 12 juta rupiah.
Sementara itu, golongan peserta informal yang dibagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan masyarakat Bukan Pekerja (BP) mempunyai ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berbeda. Adapun uraiannya sebagai berikut.
- Kelas 1 senilai Rp 150.000 untuk setiap peserta per bulan.
- Kelas 2 senilai Rp 100.000 untuk setiap peserta per bulan.
- Kelas 3 senilai Rp 35.000 untuk setiap peserta per bulan. Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000.
Untuk masyarakat yang tidak memiliki pendapatan dapat memilih peserta PBPU kelas 1, 2, maupun 3. Atau apabila tergolong miskin didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendaftar BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah.
Fasilitas dan Pelayanan BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Kini saatnya peserta perlu memahami pemberian layanan rawat inap yang juga masih tetap berpatokan pada ketentuan kelas sebelumnya, meliputi:
- Kelas 1 memperoleh ruang rawat inap sekitar 2-4 orang dalam satu ruangan.
- Kelas 2 memperoleh ruang rawat inap sekitar 3-5 orang dalam satu ruangan.
- Kelas 3 memperoleh ruang rawat inap sekitar 4-6 orang dalam satu ruangan.
Selain itu, setiap peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan pelayanan dari faskes yang bermitra dengan JKN. Pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi tenaga kesehatan, pemeriksaan laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, dan obat non formularium nasional.
MELYNDA DWI PUSPITA