Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini Sebabnya....

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta mengusulkan ke pemerintah pusat agar helikopter wisata yang terbang rendah juga diatur.

25 Juli 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Denpasar - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta mengusulkan ke pemerintah pusat agar helikopter wisata yang terbang rendah juga diatur, bukan hanya permainan layangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini disampaikannya menyikapi tragedi helikopter jatuh dengan lilitan tali layang-layang di Suluban Pecatu pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini harus dua sisi dari layang-layang diatur dan helikopternya juga diatur. Yang jelas, kami hanya mengusulkan. Nanti keputusan mengenai apapun yang terjadi dengan regulasi, itu kewenangannya ada di pemerintah pusat,” kata dia di Denpasar, Rabu, 24 Juli 2024.

Samsi menilai kedua pihak harus diatur agar mudah memonitor, sebab selama ini yang menjadi acuan hanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara atau bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Aturan tersebut dibentuk pada 2000, sementara perkembangan yang dinamis membuat banyak perubahan, sehingga peraturan tersebut, menurutnya, perlu diulas kembali.

“Waktu itu belum ada (aturan helikopter wisata). Tapi waktu itu kami masih berpikir bahwa yang namanya helikopter butuh perlintasan karena diatur oleh peraturan dari Kemenhub. Sekarang mesti dilihat seperti apa situasi ini, peraturan itu di dua sisi harus disinkronkan,” ujarnya.

Samsi menambahkan, "Sekarang sudah 2024, sudah 24 tahun. Dulu mungkin tidak diperhitungkan tapi sekarang sudah ada perkembangan. Dulu tidak ada drone sekarang ada, dulu layang-layang kecil sekarang besar,” sambungnya.

Melihat daerah yang tidak memiliki kewenangan mengatur jalur udara, Pemprov Bali dipimpin Dishub Bali, menggodok pembentukan Satgas layang-layang.

Samsi melihat mengefektifkan satuan tugas setidaknya membantu dalam komunikasi setiap kali ada pelanggaran atau potensi masalah.

“Oleh karena itu, mesti dibentuk Satgas karena kewenangan udara ada di pemerintah pusat. Ini agar kami bisa bersama-sama mengatur. Jadi ada semacam akselerasi tim yang memungkinkan kami (Pemprov Bali) ikut dalam proses,” kata dia.

Satgas layang-layang nantinya tidak dapat mengatur jalur udara namun setidaknya diharapkan bisa mengurangi potensi kecelakaan dan memastikan masyarakat tetap dapat bermain layangan pada ketinggian tertentu.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus