Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan melakukan aksi 10.10 pada hari ini untuk menolak sejumlah rencana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan para pengemudi atau driver ojek online menolak penetapan ojol dan kurir baik motor maupun mobil, dalam hubungan kemitraan atau tenaga kerja luar hubungan kerja (TKLHK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi ojol se-Jabodetabek," kata Lily kepada Tempo, Selasa, 10 Oktober 2023. Di antaranya SPAI, Maluku Online Bersatu Nusantara, Go Graber Indonesia, Pejuang Aspal Nusantara, Aliansi Ojol Indonesia, Garis Keras Maxim Jabodetabek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada dua tuntutan yang disampaikan oleh SPAI. Khususnya berkaitan dengan rencana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ihwal hubungan kemitraan yang tengah disusun.
Para driver ojek online menolak bekerja 12 jam yang tidak memperhatikan kondisi fisik pengemudi. Lily berujar sistem kerja ini membuat para driver ojek online rawan mengalami kecelakaan karena mengantuk dan kelelahan. Kedua, pada driver ojek online menuntut hari libur 1 hari dalam seminggu dan istirahat 30 menit setiap 2 jam.
SPAI menegaskan penetapan driver ojek online sebagai mitra membuat tidak adanya kepastian pendapatan. Selain itu, menurut Lily, selama ini pengemudi selalu dirugikan karena adanya diskriminasi tarif antara layanan pengantaran penumpang dan barang atau makanan.
"Ini diperparah dengan aturan tarif Rp 5 ribu untuk pengantaran makanan," ucapnya.
Sistem tersebut juga dinilai Lily sangat eksploitatif. Pasalnya, antar aplikator berlomba untuk menerapkan tarif paling murah dan tarif tidak mengikuti putaran roda kendaraan. Walhasil, semua biaya bensin, waktu dan tenaga ditanggung oleh pengemudi apabila terjadi macet, penutupan jalan, banjir.
Di samping itu, Lily mengungkapkan pihak aplikator masih sewenang-wenang dalam memberi sanksi atau pembekuan akun sementara (suspend) dan PM atau putus mitra. Sanksi itu juga diikuti dengan potongan denda yang ia nilai sangat merugikan pengemudi.
"Untuk itu kami menuntut agar status mitra diubah menjadi status pekerja sehingga kami mendapatkan kepastian pendapatan dengan adanya upah minimum," tutur Lily.
Apabila berstatus mitra, ia mengatakan para pengemudi ojek online juga bisa memiliki kondisi kerja yang layak dengan 8 jam kerja ditambah 4 jam lembur dalam 6 hari kerja. Para driver ojol juga harus memiliki hak-hak sebagai pekerja sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.
Selain itu, menurut dia, tuntutan status pekerja adalah sebagai pengingat agar negara tidak lupa untuk hadir bagi rakyatnya. Lily berujar hal tersebut sesuai konstitusi UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pilihan Editor: Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Nomor DC Tidak Terdaftar di Sistem
Catatan koreksi:
Berita ini mengalami perubahan judul karena kami salah menangkap maksud dari narasumber. Judul berita semula 'Driver Ojek Online Lakukan Aksi 10 10, Tuntut Waktu Istirahat 30 Menit Setiap 2 Jam' diubah menjadi 'Driver Ojek Online Lakukan Aksi 10 10, Tolak Rencana Aturan Jam Istirahat 30 Menit Tiap 2 Jam' pada pukul 14.45 WIB, Rabu, 11 Oktober 2023. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut.