Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Gas Melon Langka di Batam, Ombudsman Kepri Temukan Banyak Penyelewengan di Lapangan

Ombudsman perwakilan Kepri menemukan dugaan pelanggaran proses penjualan LPG 3 kg yang dilakukan agen dan pangkalan di Kota Batam.

24 September 2024 | 21.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Ombdusman RI perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan dugaan penyelewengan penjualan gas LPG 3 kg oleh agen dan pangkalan di Kota Batam, sehingga terjadi kelangkaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri melakukan pemantauan ke beberapa agen dan pangkalan di Kota Batam pada Selasa, 17 September 2024. Ombudsman RI menurunkan dua tim petugas untuk melakukan pemantauan di wilayah Batam Kota dan Bengkong. Masing-masing melakukan pemantauan terhadap lima sampel pangkalan yang berada di daerah tersebut.

“Jadi kami telah lakukan pemantauan di sosial media, daerah mana yang paling banyak dikeluhkan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg ini. Ternyata di Batam Kota dan Bengkong,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lagat menjelaskan dari temuan Ombudsman, ada toko-toko klontong menjual gas melon di kisaran harga Rp 25 ribu sampai Rp 55 ribu, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga normal Rp 21 ribu.

Kemudian, ada keterlambatan serta pengurangan pengiriman tabung LPG 3 kg ke pangkalan. “Di daerah Bengkong, kami memang temukan adanya keterlambatan dan pengurangan pengiriman LPG 3 kg ke pangkalan dari salah satu agen,” ungkap Lagat.

Selain itu, ia juga membeberkan terdapat pangkalan yang tidak melakukan pencatatan penjualan (log book), tidak memiliki timbangan dan tidak melakukan penimbangan saat barang dikirim oleh agen. Bahkan tidak memiliki plang tanda pangkalan. Padahal pangkalan tersebut merupakan pangkalan resmi.

“Kami juga temukan adanya penambahan biaya jasa antar sekitar Rp 1.000  hingga Rp 5.000 per tabung, tabung (8 kg) isinya cuma 7 kg sampai 7,5 kg. Kami juga temukan jarak antar pangkalan yang sangat berdekatan,” jelas Lagat. Temuan lain kata Lagat, adanya pangkalan di SPBU yang menjual LPG 3 kg melebihi HET sebesar Rp 35 ribu tanpa harus menggunakan KTP.

Selanjutnya: Usai pemantauan dilakukan, pada Jumat, 20 September 2024, Ombudsman....

 

Usai pemantauan dilakukan, pada Jumat, 20 September 2024, Ombudsman RI Perwakilan Kepri langsung meminta keterangan kepada Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Sales Area Manager Bagus Handoko beserta jajaran.

Kepmada Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Pertamina Patra Niaga menyampaikan ketersediaan LPG 3 kg sudah berangsur normal. Pertamina bekerja sama dengan Disperindag Kota Batam pada Selasa, 17 September dan Rabu, 18 Septeber 2024 telah melakukan operasi pasar yang bertujuan untuk memulihkan kelangkaan. Juga menyampaikan mosi ke agen dan pangkalan bahwa jika tidak perform maka Pertamina dan Disperindag dapat ambil alih menyalurkan LPG 3 Kg langsung ke masyarakat.

“Sejalan dengan temuan Ombudsman, Pertamina sampaikan juga ada dugaan mismanagement pendistribusian yang menimbulkan efek domino kelangkaan di pangkalan sehingga menimbulkan kelangkaan di masyarakat,” jelas Lagat.

Ditambah lagi, pemberitaan di media massa terkait adanya kelangkaan sehingga menimbulkan panic buying di masyarakat. Untuk itu, Pertamina Patra Niaga menjelaskan kepada Ombudsman Kepri bahwa perusahaan melakukan berbagai macam upaya mengendalikan kelangkaan tersebut. Selain dengan melakukan operasi pasar, extra dropping ke pangkalan sebanyak 62 ribu tabung dan pengawasan tambahan dengan mengambil sampel acak setiap harinya.

Menjawab soal temuan adanya penambahan biaya jasa antar oleh pangkalan. Pertamina Patra Niaga mengungkap akan berkoordinasi dengan pangkalan untuk menegaskan bahwa LPG 3 kg dijual sesuai HET. Namun biaya tambahan tersebut ialah biaya jasa yang tidak dikenakan kepada masyarakat bila melakukan pembelian langsung ke pangkalan.

Lalu terkait ketidaktersediaan timbangan dan penjualan tanpa pencatatan, Pertamina Patra Niaga menyampaikan akan turun ke lapangan melakukan pengawasan langsung. Begitu pula terkait isi tabung LPG 3 kg yang kurang dari 8 kg.

Setelah melakukan pertemuan Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga menyurati Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri secara resmi. Dalam surat disampaikan temuan selama pemantauan di lapangan serta saran tindakan korektif yang dapat dilakukan Pertamina.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus