Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat 2023. Ombudsman Sumut Sebut Pantia Bikin Seleksi Tambahan

Ombudsman Sumut mengatakan seleksi tambahan itu tidak tercantum dalam pengumuman seleksi PPPK Kabupaten Langkat.

24 September 2024 | 16.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), menemukan bukti maladministrasi dalam penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pejabat Sementara (Pjs) Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, menjelaskan apa arti maladministrasi menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada satu perilaku yang dilanggar dalam proses penerbitan suatu administrasi, atau keputusan administratif yang dibuat oleh penyelenggara pelayanan publik itu sendiri,” kata James lewat panggilan telepon pada Jumat, 20 September 2024.

Mulanya Ombudsman Sumut menerima laporan dari guru honorer bernama Nella Br. Perangin-angin yang keberatan dengan prosedur seleksi PPPK Langkat tahun 2023. “Dia (pelapor) merasa dirugikan ketika ada penambahan SKTT (seleksi kompetensi teknis tambahan) dalam proses penerimaan PPPK Langkat. Karena pengumuman di awal itu gak ada yang namanya tahapan SKTT,” ujar James.

Setelah itu Ombudsman Sumut meminta keterangan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat sebagai panitia seleksi daerah (Panselda) yang juga dihadiri oleh Dinas Pendidikan Kab. Langkat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Langkat.

Pemeriksaan terhadap dasar kebijakan penambahan SKTT dinyatakan bersalah secara regulasi, karena diusulkan setelah tahapan seleksi diumumkan. “Ada maladministrasi dalam penambahan tahapan seleksi SKTT, padahal itu sedang berproses seleksinya,” ujar James.

Pada 19 September 2023, Pemkab Langkat menerbitkan pengumuman nomor 810-2187/BKD/2023 tentang Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023. Pengumuman itu tidak memuat adanya jadwal seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT).

Namun, SKTT dijadwalkan menjadi seleksi wajib lewat rilisnya surat bernomor 2772/BKD//2023 pada 15 Desember 2023 BKD Kab. Langkat. Ombudsman Sumatera Utara menyayangkan penambahan tahapan SKTT yang mengakibatkan kebingungan bagi peserta. Lantaran penambahan SKTT tidak diikuti oleh sosialisasi petunjuk teknis yang akhirnya menggugurkan para peserta dengan skor Computer Asissted Test (CAT) tinggi.

“Banyak peserta yang mengikuti seleksi PPPK Langkat seharusnya sudah sampai CAT, dinyatakan sudah memenuhi syarat. Tapi tiba-tiba ditambah SKTT, yang nilai-nilainya tinggi itu banyak (peserta) yang gugur,” jelas James.

Panitia seleksi daerah Langkat, kata Ombudsman Sumut, membantah adanya maladministrasi. Akan tetapi Ombudsman menyimpulkan pelanggaran administratif itu terbukti dari membandingkan regulasi yang ada.

Oleh karena itu Ombudsman Sumut memberikan tindakan korektif lewat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan kepada Pejabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, pada 23 April 2024. Hingga kini, kata Ombudsman Sumut, Pejabat Bupati Langkat, belum mengimplementasikan tindakan korektif tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus