Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mempersiapkan rencana bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Hal tersebut diucapkan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan saat dikonfirmasi terkait PHK di industri tekstil legendaris itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau seandainya ya benar-benar PHK, kami (Kemenaker) sudah buat skema lah," ujar Immanuel ketika dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Ahad, 17 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun begitu, ia tidak menjelaskan lebih detail terkait skema apa yang sedang dipersiapkan Kemenaker dalam mengatasi PHK di industri tekstil itu. Immanuel mengatakan, adanya rencana antisipasi itu hanya diketahui oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, terkait rangkaian dalam menanggulangi PHK terhadap karyawan Sritex.
"Dan skemanya itu Pak Menteri nanti yang tahu bagaimana menjalankannya dari Kementerian Ketenagakerjaan," ucap dia.
Lebih lanjut, Immanuel menjelaskan sebelum menjalankan skema yang dipersiapkan kementeriannya, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Ia mengatakan, pertimbangan itu yakni berkaitan dengan kewajiban perusahaan Sritex terhadap para pegawainya.
"Kewajiban perusahaan bagaimana, itu dulu yang paling penting," tutur dia.
Menurut Immanuel, adanya 2.500 karyawan yang dirumahkan saat ini memiliki arti bahwa perusahaan harus memenuhi berbagai kewajiban. Dia mengatakan, bila perusahaan Sritex tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya, maka skema yang telah dipersiapkan Kementerian Ketenagakerjaan akan dijalankan.
'Nah dirumahkan artinya kewajiban perusahaan terhadap buruhnya masih ada, nah itu kan tanggung jawab perusahaan dulu," ujar Immanuel.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. Iwan Setiawan Lukminto, memastikan tetap menjalankan kewajibannya kepada ribuan karyawan yang saat ini dalam posisi dirumahkan. Sebagaimana diketahui, saat ini ada sekitar 2.500 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dirumahkan lantaran pabrik mengalami krisis bahan baku.
Dia mengatakan, hal tersebut adalah dampak dari kendala administrasi dan pemblokiran rekening, yang berimbas pada operasional perusahaan. Kondisi itu, lanjut Iwan, terjadi setelah Sritex dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang beberapa waktu lalu.
"Terhadap para karyawan yang dirumahkan, perusahaan tetap menjalankan kewajiban," ujar Iwan di Sritex pada Jumat, 15 November 2024.
Lebih lanjut, ia menuturkan, jika kondisi tersebut berlarut-larut tentunya juga bakal berdampak pula terhadap keberlanjutan operasional pabrik. Iwan berujar, saat ini manajemen Sritex sedang berada pada tahap kurator.
"Manajemen Sritex sekarang ada di tangan empat kurator dan satu Hakim Pengawas. Untuk saat ini kami tetap akan memperjuangkan untuk tidak PHK," kata dia.
Meskipun demikian, Iwan mengatakan, bila perusahaannya tetap terjadi kasus PHK, maka hal tersebut bukan berasal dari direksi Sritex. Namun, lanjut dia, Sritex tetap mengupayakan agar PHK tidak terjadi di perusahaannya.
"Tapi ke depan kalau keputusan-keputusan itu sudah di luar kontrol kami itu juga sudah di luar kewenangan kami. Namun tetap komitmen kami dari manajemen Sritex untuk tidak ada PHK," tutur Iwan.