Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memeriksa aspek administrasi dan persyaratan teknis terhadap 984 bus pariwisata yang tersebar di sejumlah wilayah. Di antaranya seperti wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta sebagian daerah di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 539 bus pariwisata tercatat tidak memenuhi persyaratan teknis dan aspek administrasi. Sementara 445 bus pariwisata diklaim telah memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyebut kebanyakan bus pariwisata yang sudah diperiksa tidak memperpanjang uji kir-nya. "Terhadap bus yang belum memperpanjang uji kir saat pengawasan dilakukan rampcheck oleh para penguji kendaraan untuk kelayakan operasional dan sanksi tilang," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
Ia juga menginstruksikan kepada bus pariwisata yang dinyatakan tidak laik jalan agar mengganti kendaraannya. Kemenhub, ujar Hendro, juga bakal memanggil perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentuan.
Ia mengungkapkan, pemanggilan itu ditujukan untuk pemberian sanksi administratif serta dilakukan pembinaan. "Ke depan pengawasan dan pemeriksaan secara acak akan terus dilakukan di seluruh daerah," ucapnya.
Selain pengecekan terhadap izin operasional dan kelayakan bus pariwisata, Hendro mengatakan bahwa Kemenhub akan mengecek dan mendata karoseri beserta hasil produksinya. Ia menyatakan akan menindaklanjuti karoseri yang memodifikasi kendaraan tidak sesuai sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT).
"Apabila ditemui kendaraan yang dibuat, dirakit, atau dimodifikasi oleh karoseri tidak sesuai dengan SUT dan SRUT, maka akan ditindaklanjuti," katanya. Tidak hanya terhadap bus pariwisata, Kemenhub juga akan mengecek Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor.