Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan telah mengantongi daftar para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tinggal di luar negeri. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionald Silabanm mengatakan akan bekerja sama dengan otoritas negara setempat untuk mengejar aset para obligor itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena walaupun orang-orang tersebut ada di luar negeri, kepentingan bisnisnya di Indonesia masih sangat besar," ujarnya seusai konferensi pers secara virtual, Jumat, 14 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rionald, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), menilai kekayaan para obligor di luar negeri itu masih sangat besar. Jadi, pemerintah akan segera mengamankan aset-aset tersebut.
Dia mencontohkan aset milik Trijono Gondokusumo, obligor PT Bank Putra Surya Perkasa yang memiliki utang BLBI sebesar Rp 5,38 triliun. Angka itu sudah termasuk biaya administrasi sebesar 10 persen.
Kini, Satgas BLBI juga tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan. Sebab, ada sejumlah obligor yang telah berganti kewarganegaraan. Ia berjanji akan lebih agresif dalam menuntaskan penyitaan aset-aset para obligor BLBI.
Sebab, menurutnya, aset-aset tersebut rawan untuk dipindahtangankan. Bahkan Satgas BLBI juga menemukan beberapa aset telah beralih hak miliknya. "Kami akan lebih agresif lagi untuk memonitor aset-aset mereka di Indonesia. Kepentingan mereka terhadap aset-aset di dalam negeri ini masih besar," ucapnya.
Kasus BLBI bermula dari krisis keuangan pada periode 1997-1999. Krisis tersebut membuat perbankan mengalami kesulitan. Akhirnya, saat itu pemerintah terpaksa melakukan blanket guarantee kepada seluruh perbankan
Kala itu, banyak bank mengalami penutupan, merger, atau akuisisi. Agar sistem keuangan tetap stabil, BI akhirnya memberikan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesusahan. BLBI tersebut dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara. Untuk mengompensasi langkah penyelamatan tersebut, pemilik bank atau obligor harus mengembalikan dana tersebut.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.