Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

14 Oktober 2022 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan telah mengantongi daftar para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tinggal di luar negeri. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionald Silabanm mengatakan akan bekerja sama dengan otoritas negara setempat untuk mengejar aset para obligor itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena walaupun orang-orang tersebut ada di luar negeri, kepentingan bisnisnya di Indonesia masih sangat besar," ujarnya seusai konferensi pers secara virtual, Jumat, 14 Oktober 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rionald, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), menilai kekayaan para obligor di luar negeri itu masih sangat besar. Jadi, pemerintah akan segera mengamankan aset-aset tersebut.

Dia mencontohkan aset milik Trijono Gondokusumo, obligor PT Bank Putra Surya Perkasa yang memiliki utang BLBI sebesar Rp 5,38 triliun. Angka itu sudah termasuk biaya administrasi sebesar 10 persen. 

Kini, Satgas BLBI juga tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan. Sebab, ada sejumlah obligor yang telah berganti kewarganegaraan. Ia berjanji akan lebih agresif dalam menuntaskan penyitaan aset-aset para obligor BLBI.

Sebab, menurutnya, aset-aset tersebut rawan untuk dipindahtangankan. Bahkan Satgas BLBI juga menemukan beberapa aset telah beralih hak miliknya. "Kami akan lebih agresif lagi untuk memonitor aset-aset mereka di Indonesia. Kepentingan mereka terhadap aset-aset di dalam negeri ini masih besar," ucapnya.

Kasus BLBI bermula dari krisis keuangan pada periode 1997-1999. Krisis tersebut membuat perbankan mengalami kesulitan. Akhirnya, saat itu pemerintah terpaksa melakukan blanket guarantee kepada seluruh perbankan

Kala itu, banyak bank mengalami penutupan, merger, atau akuisisi. Agar sistem keuangan tetap stabil, BI akhirnya memberikan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesusahan. BLBI tersebut dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara. Untuk mengompensasi langkah penyelamatan tersebut, pemilik bank atau obligor harus mengembalikan dana tersebut. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus