Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kemenkop UKM Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Lewat Revisi UU Perkoperasian

Kemenkop UKM mendorong pembentukan lembaga penjamin simpanan untuk koperasi melalui Revisi Undang-Undang Perkoperasian.

11 Oktober 2024 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mendorong pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk koperasi melalui Revisi Undang-Undang Perkoperasian. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menyatakan, urgensi pembentukan LPS bagi koperasi adalah untuk pengamanan simpanan anggota koperasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pentingnya LPS sebagai penjamin simpanan anggota agar ketika koperasi mengalami goncangan, seperti likuiditas, anggota dapat merasa tetap terlindungi karena simpanannya dijamin,” ujar Ahmad dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, kata Ahmad, dikarenakan mayoritas koperasi di Indonesia bergerak di sektor keuangan, kehadiran LPS menjadi hal yang penting. Kemenkop UKM mencatat lebih dari 70 persen koperasi di Indonesia bergerak di sektor keuangan seperti simpan pinjam. Sedangkan kurang dari 30 persen koperasi bergerak di sektor riil.

Melalui Revisi UU Perkoperasian, Ahmad juga berharap agar diatur sanksi pidana bagi koperasi yang melanggar aturan. 

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan poin lain yang menjadi sorotan Kemenkop UKM dalam Revisi UU Perkoperasian adalah aspek pengawasan terhadap koperasi. Menurut dia, salah satu kendala besar dalam pengawasan koperasi adalah pembagian kekuasaan pengawasan yang diatur dalam UU Perkoperasian.

“Koperasi di tingkat Kabupaten/Kota menjadi tanggungjawab Bupati atau Wali Kota, sedangkan koperasi di Provinsi menjadi tanggungjaawab gubernur, lalu koperasi nasional menjadi tanggungjawab Menkop-UKM,” ungkapnya. 

Sementara lebih dari 130.000 koperasi berada di kabupaten/kota. "Sehingga kalau sistem pengawasannya tidak terintegrasi maka akan mengurangi efektivitas fungsi pengawasan itu sendiri," kata Ahmad.

Adapun Kementerian Koperasi dan UKM telah menginisiasi perubahan Undang-Undang Perkoperasian sejak awal 2023. Namun, RUU tersebut tidak berhasil dibahas oleh DPR RI hingga akhir masa jabatan. Padahal, pembahasan RUU ini telah direncanakan akan dimulai pada Oktober 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus