Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro Diperiksa KPK Besok, Ini Rincian Harta Kekayaannya

KPK menjadwalkan klarifikasi LHKPN Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro (WS) pada besok, Selasa, 14 Maret 2023.

13 Maret 2023 | 13.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa besok pihaknya menjadwalkan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro (WS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar, informasi yang kami peroleh besok diagendakan klarifikasi pegawai Kementerian Keuangan WS," ujar Ali di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun klarifikasi LHKPN Wahono tersebut akan dilakukan pada Selasa, 14 Maret 2023, pukul 09.00 WIB. Wahono akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ali menyebutkan klarifikasi dilakukan oleh Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK. "Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan bersangkutan ke KPK," ucapnya.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebelumnya menyatakan Wahono dipanggil sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dua perusahaan di Minahasa Utara milik mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Pada dua perusahaan itu, diketahui istri Rafael adalah pemegang sahamnya. Bekalangan, istri Wahono Saputro juga diketahui sebagai salah satu pemegang saham perusahaan yang sama.

"Kita liat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu pekan lalu, 8 Maret 2023.

Selanjutnya: Menilik dari LHKPN-nya, Wahono Saputro diketahui...

Menilik dari LHKPN-nya, Wahono Saputro diketahui memiliki harta kekayaan sekitar Rp 14 miliar. Walaupun tidak terbilang besar, Pahala memastikan, KPK dalam memanggil pihak terperiksa bukan dari besar atau kecilnya nilai harta kekayaannya.

"Harta yg dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp 14 miliaran. Tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya, karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT," ucap Pahala.

Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan per 7 Februari 2022 dan diumumkan di situs KPK diperlihatkan bahwa total harta kekayaan Wahono Saputro mencapai Rp 14,3 miliar.

Harta kekayaan tersebut sebagian besar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12,68 miliar yang tersebar di 10 bidang tanah.

Berikutnya, harta kekayaan lainnya berupa alat transportasi senilai Rp 930 juta, terdiri atas 3 unit mobil berupa 2 mobil Honda CRV dan 1 Toyota Camry. Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 252 juta.

Selain itu ada harta Wahono Saputro berupa surat berharga Rp 288 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1,67 miliar. Ia juga tercatat memiliki utang senilai Rp 1,5 miliar.

ANTARA | RR ARIYANI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus