Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menyambut baik sketsa rancangan panduan pelaksanaan fungsi pengawasan, pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital untuk jurnalisme berkualitas. Ketua Komite Publisher Rights, Suprapto Sastro Atmojo menyerahkan langsung sketsa rancangan di kantor Kementerian Komdigi pada Senin, 11 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suprapto menyerahkan dokumen tersebut saat melakukan pertemuan Komite Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) bersama Wamen Komdigi. Pertemuan itu turut membahas perkembangan proses kerja komite dalam memastikan, terjalinnya kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nezar Patria mengharapkan perusahaan platform digital segera melanjutkan kerja sama yang sempat tertunda. Dia mengatakan, pelaksanaan program kerja sama itu untuk mewujudkan bisnis media yang sehat dan jurnalisme berkualitas. “Kita coba dorong agar setelah ada panduan ini didapat win win solution antara perusahaan media dan platform digital," kata Nezar Patria dalam keterangan tertulis.
Selain itu, dia juga menyambut baik adanya draf panduan terkait hal-hal teknis yang tidak melampaui kewenangan. Panduan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024, guna memastikan terpenuhinya tanggung jawab perusahaan platform digital untuk jurnalisme berkualitas.
Panduan komite mengatur banyak hal di antaranya terkait dengan panduan kerja sama antara perusahaan platform dan perusahaan pers, panduan pengawasan dan panduan fasilitasi terhadap pelaksanaan kewajiban platform, serta panduan pemenuhan kewajiban pelaksanaan program dan pelatihan jurnalisme berkualitas.
Panduan berfungsi sebagai pegangan komite dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan fasilitasi, maupun bagi platform digital dan perusahaan media dalam menyelenggarakan kerja sama untuk untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Sementara itu, pertemuan yang dilakukan antara KTP2JB serta Wamen Komdigi turut menjelaskan tentang pemetaan masalah perusahaan pers dan industri digital. Hal tersebut diungkapkan oleh Suprapto yang mengatakan pemetaan itu menjadi hasil safari pertemuan belanja masalah, yang dilakukan oleh komite kepada perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Suprapto mengatakan, anggota Komite telah mengadakan dialog atau bertemu dengan sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers. Perwakilan itu, kata dia, seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI serta perwakilan Forum Pemred.
Selain itu, lanjut dia, berbagai perusahaan pers juga disambangi oleh anggota komite seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, dan pimpinan perusahaan di daerah, seperti di Lampung dan Semarang, Jawa Tengah. Suprapto berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi terhadap Perpres Nomor 32 gahun 2024.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dua manajemen perusahaan platform digital di Indonesia, yaitu Meta dan TikTok Indonesia juga sudah beraudiensi dengan komite dan membuka pertemuan lanjutan. Suprapto menuturkan, hal tersebut untuk membahas tentang program yang lebih konkret. Sebagai informasi Meta adalah perusahaan yang menaungi beberapa platform media digital. Hal tersebut seperti Facebook, Instagram, Thread dan Whatsapp.