Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Suprapto Sastro Atmojo-Indriaswati Dyah Saptaningrum Jadi Ketua dan Wakil Komite Publisher Rights

Suprapto Sastro Atmojo dan Indriaswati Dyah Saptaningrum menjadi Ketua dan Wakil Ketua terpilih Komite Publisher Rights

1 September 2024 | 07.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Suprapto Sastro Atmojo dan Indriaswati Dyah Saptaningrum menjadi Ketua dan Wakil Ketua terpilih Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Komite Publisher Rights).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keduanya dipilih dalam pemilihan ketua dan wakil ketua komite yang berlangsung di Hotel Morrissey, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat 30 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iyaa benar (ketua dan wakilnya)," kata anggota Komite Publisher Rights, Sasmito Madrim saat dihubungi, Sabtu 31 Agustus 2024.

Berdasarkan rilis yang diterima, dalam pemilihan itu, 10 orang anggota komite hadir secara langsung dan satu orang anggota komite hadir secara daring.

Sebelum pemilihan berlangsung, pimpinan sidang sementara Suprapto mempersilakan masing-masing anggota komite untuk menyampaikan usulan calon.

Saat penjaringan calon tersebut, muncul empat kandidat, yaitu Sasmito, Indriaswati Dyah Saptaningrum, Guntur Syahputra Saragih, dan Suprapto. Guntur menyatakan tidak bersedia untuk maju. Sedangkan Indriaswati menyatakan hanya bersedia menjadi wakil ketua.

Karena itu, hanya ada dua kandidat yang bersedia dipilih menjadi ketua, yaitu Sasmito dan Suprapto. Masing-masing anggota diminta menuliskan nama calon ketua dan calon wakil ketua.

Hasil pemilihan ketua menunjukkan, Suprapto yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meraih enam suara. 

Sementara itu, Sasmito, mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meraih lima suara. Pada pemilihan wakil ketua, Indriaswati meraih 10 suara dan Suprapto memperoleh satu suara.

Pembentukan Komite Publisher Rights didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada Jumat pagi telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Ketua Dewan Pers Nomor 37/DK-DP/VIII/2024 yang mengesahkan keanggotaan komite.

Acara penyerahan SK dihadiri oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Wakil Menkominfo Nezar Patria.

Anggota komite terdiri dari perwakilan Dewan Pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers. Lima anggota dari unsur Dewan Pers adalah Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Suprapto. Dari unsur pakar, anggota komite terdiri dari Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi.

Sementara itu, unsur pemerintah diwakili oleh Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo.

Pilihan Editor: 11 Nama Komite Publisher Rights, Apa yang Menjadi Tugas-tugasnya?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus