Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut izin 14 eksportir benih bening lobster yang menyalahi Undang-undang karena terbukti memanipulasi jumlah benih lobster yang akan diekspor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, dalam rapat kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung kemarin, Selasa, 22 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rapat kerja itu juga dipertegas, pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor benih lobster. Sedangkan proses budidaya lobster milik 14 eksportir tetap boleh berjalan.
Antam mengungkapkan, kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke pihak berwenang. Selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, izin ekspornya pun sudah ditangguhkan.
"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," ujar Antam seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 23 September 2020.
Lebih jauh Antam menjelaskan, selisih jumlah benih lobster yang akan dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan para eksportir kurang lebih mencapai 1,12 juta benih. Jumlah yang melebihi aturan pun berbeda beda dari tiap eksportir.
Bahkan, kata Antam, ada satu ekspotir yang mengelak disebut melanggar aturan lantaran jumlah benihnya yang akan diekspor lebih sedikit dari yang dilaporkan. "Jadi satu perusahaan tidak mengakui karena hasil pemeriksaan fisik justru lebih rendah dari dokumen yang dibuktikan."
Dari hasil pemeriksaan, alasan eksportir memalsukan data jumlah benih lobster demi meminimalisir kerugian akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan. Alasan lainnya adalah untuk mengurangi kerugian akibat kematian dari benih itu sendiri.
"Para eksportir ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda," tutur Antam.
Sebelumnya Komisi IV DPR telah mendesak KKP untuk mencabut izin ekspor 14 perusahaan yang telah melanggar aturan ekspor benih lobster. Pencabutan izin harus dilakukan karena jumlah yang dilaporkan eksportir berbeda dari jumlah ekspor riil di lapangan.
Penyelundupan 1,12 juta benih bening lobster sebelumnya terjadi di Bandara Soekarno Hatta. Benih yang sudah siap dikirim ke Vietnam tersebut terlapor sebanyak 1,5 juta benih. Namun setelah diperiksa lagi oleh petugas Bea Cukai, jumlahnya ternyata lebih banyak dari yang dilaporkan.