Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota kabinet, masing-masing Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengundurkan diri, kurang dari 3 pekan sebelum masa jabatan habis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bapak Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah, dalam jabatan masing-masing sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Ari mengatakan pengunduran diri Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai anggota DPR RI 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dia mengatakan, Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut, dan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dengan hormat kedua menteri itu, disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju.
"Keppres tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara," ujar Ari.
Pada Keppres tersebut, kata Ari, Presiden menunjuk Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Desa PDTT.
Presiden menunjuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo pada Rapat Pleno dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 di Sasana Krida Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jayapura, Jumat (30/9/2022).
Presiden Jokowi juga menyetujui pengunduran diri Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo karena yang bersangkutan maju dalam Pilkada 2024.
"Bapak Presiden telah menerbitkan Keppres Nomor 62/M, tanggal 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, Bapak John Wempi Wetipo, sebagai Wamendagri," kata Ari Dwipayana.
Pemberhentian John Wempi Wetipo disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian-nya selama memangku jabatan Wamendagri.
Ari menyampaikan penerbitan Keppres terkait pengunduran John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri karena yang bersangkutan maju dalam pemilihan gubernur di Papua Tengah.
Pilihan Editor Kabar Terkini IKN: Klaim Rosan Investor Asing Bertambah sampai Jadi Destinasi Wisata
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini