Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Menteri Meutya Hafid Pecat 10 Pegawai Kementerian Komdigi yang Terlibat Judi Online, Polisi Tangkap Bandarnya

Meutya Hafid, memecat 10 pegawai tersangka kasus dugaan pelindungan situs judi online. Polisi tangkap bandar yang setor Rp24 juta per bulan per situs

15 November 2024 | 17.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memecat 10 pegawainya yang menjadi tersangka kasus dugaan pelindungan situs judi online. Mereka adalah bagian dari 18 orang yang diduga berkomplot mengamankan 1.000 web judi daring dari penutupan kementerian.

Kasus ini terungkap ketika Polda Metro Jaya bersama Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Jumat, 1 November 2024, menggerebek sebuah ruko di Grand Galaxy City, Bekasi, Jawa Barat. Rupanya di tempat itu, kelompok ini menyortir mana situs judi online yang akan diblokir dan mana yang dikawal alias dilindungi. 

Awalnya, polisi menangkap 11 orang tersangka, yang 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Setelah itu, tersangka terus bertambah hingga ada 18 orang.

Apa peran para pegawai Komdigi dalam jaringan judi online ini?

Wakil Menkomdigi Nezar Patria mengatakan sejumlah pegawai yang diduga terseret dalam kasus judi online sebelumnya telah dipantau internal kementerian. Menurut dia, para pegawai yang terlibat tersebut bertugas mengendalikan konten-konten digital, termasuk konten negatif, tetapi justru melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan pemblokiran.

“Ternyata mereka justru melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sangat serius dalam hal ini,” ucap Nezar ketika ditemui di Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Minggu, 3 November 2024.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pegawai Kementerian Komdigi yang ditangkap mempunyai kewenangan memeriksa situs judi online hingga memblokirnya.

Namun, mereka justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal. “Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun, mereka menyalahgunakan, kalau sudah kenal sama mereka, maka mereka tidak blokir,” ujar Ade, 1 November 2024.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pegawai Kementerian Komdigi yang diduga terlibat kasus judi online di Kota Bekasi, Jawa Barat memperoleh bayaran sebesar Rp 8,5 juta per situs. Mereka dibayar agar tidak memblokir situs judi online, yang jumlahnya mencapai 1.000 situs menurut pengakuan tersangka.

Dari hasil menjaga situs tersebut, bahkan dapat memberikan upah ke beberapa pegawai yang berperan sebagai admin dan operator sebesar Rp 5 juta setiap bulan.

“Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB,” ucap Wira. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, kantor tersebut berdiri atas inisiatif mereka tanpa sepengetahuan atasannya di Kementerian Komdigi.

Tidak Pandang Bulu

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengungkap kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (kemenkomdigi).

"Semua tidak ada toleransi dan kami meyakini itu karena sudah perintah Pak Presiden bahwa semuanya akan diproses," kata Budi Gunawan saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis.

Saat ini Polri masih melakukan penyidikan untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus judi online tersebut.

Ia memastikan tidak akan membiarkan Polri diintervensi oleh pihak manapun dalam menyelidiki kasus tersebut.

Terkait adanya sorotan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setyadi dalam pusaran kasus judi online, Budi Gunawan memastikan belum ada bukti tersebut. "Ya kan belum arah ke sana secara terbuka yang disampaikan Polri, kita tunggu saja seperti apa," kata dia.

Polisi Tangkap Bandar Judi Online Terkait Pegawai Komdigi

Polda Metro Jaya menangkap HE, tersangka bandar atau pemilik website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Inisial HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat, 15 November 2024.

Ade Ary menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web bernama Keris123.

"Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan, " ucapnya.

Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online dengan biaya yang disetorkan berkisar Rp23 juta sampai Rp24 juta per website per bulan.

"Saat ini, penyidik masih terus memeriksa secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juga terus dilakukan pendalaman," ucapnya.

Ade Ary menegaskan komitmen Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus, menangkap seluruh pelaku yang terlibat. Selain menerapkan pasal perjudian, Polisi akan mengenakan pasal TPPU sehingga dapat menyita aset-aset pelaku kejahatan untuk dikembalikan ke negara.

"Penyidik juga telah melakukan investigasi gabungan dan juga bekerja sama dengan PPATK dan stakeholder lain untuk membantu pengungkapan kasus ini, " katanya.

Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang juga melibatkan 10 pegawai Komdigi.

Pilihan Editor Mengapa 14 Target Pembangunan Diperkirakan Tak Tercapai? 

Catatan: Berita ini diubah judul dan isinya pada Jumat, 15 November 2024, pukul 1942 WIB, setelah ada perkembangan dengan tertangkanya tersangka bandar dan pemilik situs judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus