Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan persiapan untuk melaksanakan tugas tambahan mengawasi transaksi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan perdagangan kripto mulai Januari 2025. Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan pihaknya masih terus menyiapkan infrastruktur yang mendukung bagi pelaksanaan pengawasan terhadap kripto dan koperasi open loop. Salah satunya Penyiapan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menguasai industri tersebut.
"Termasuk melalui pengembangan kompetensi baik pelatihan, safe learning dengan kedua industri tersebut. OJK juga menyiapkan sistem dan anggaran pengawasan yang memadai sehingga diharapkan terjadi kesinambungan pengawasan dari otoritas yang sebelumnya," kata Mirza dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 1 Oktober 2024.
Apa tugas pengawas koperasi open loop serta aset kripto?
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan, OJK akan menerima kewenangan untuk mengawasi koperasi open loop serta aset kripto, serta mandat lain yang diberikan oleh UU P2SK untuk mengembangkan sektor jasa keuangan sekaligus melakukan pelindungan konsumen dan masyarakat.
Ia mengatakan setelah penerapan UU P2SK, OJK menjadi lembaga dengan tugas dan tanggung jawab yang terbesar di antara otoritas sektor keuangan lain di seluruh dunia, terutama dari segi kewenangan, tanggung jawab dan cakupan.
“Dalam konteks mandat pengawasan industri jasa keuangan yang baru, kita perlu bersiap agar transisi berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gejolak di sektor jasa keuangan," kata Mirza dalam keterangan resmi OJK, dikutip Minggu, 18 Agustus 2024.
Ia mengungkapkan beberapa hal telah disiapkan OJK dalam melakukan transformasi dan perubahan mendasar yang harus dilakukan merespons bertambahnya kewenangan tersebut. Salah satunya dari struktur organisasi dan pengembangan sumber daya manusia yang didesain untuk mempersiapkan infrastruktur organisasi OJK menjadi lebih terintegrasi dan adaptif.
"Kita mendorong transformasi agar OJK dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi industri jasa keuangan maupun konsumen, antara lain melalui efisiensi pelaporan, peningkatan layanan perizinan, maupun layanan konsumen," ujar dia.
YOLANDA AGNE | ERVANA TRIKARINAPUTRI
Pilihan editor: OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini