Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Pasien Khawatir Kebijakan KRIS dalam BPJS Kesehatan, Pertanyakan Standar Layanan dan Bisa Kehilangan Privasi

Sejumlah pasien di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta mengkahwatirkan perubahan layanan BPJS Kesehatan bakal mengubah sejumlah layanan yang ada

24 Mei 2024 | 16.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS belakangan menjadi sorotan sejumlah pasien BPJS Kesehatan. Sejak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres 82/2018 pada 8 Mei 2024, aturan ini belum sepenuhnya diterapkan di rumah sakit, termasuk salah satunya di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu pasien RSCM, Yulinda, mengaku sudah mengetahui kebijakan KRIS. Berdasarkan pengalamannya saat ini RSCM masih menerapkan layanan BPJS Kesehatan dengan sistem yang lama. Yulinda tak menampik kalau dirinya khawatir terhadap kebijakan KRIS ini. Apalagi ia membayar iuran BPJS Kesehatan kelas I. "Kalau misalkan sekarang tidak ada kelas, saya kurang setuju. Masa saya bayar agak mahal tapi menerima fasilitas standar," kata Yulinda saat ditemui Tempo di RSCM, Jumat pagi, 24 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perempuan berusia 37 tahun itu mengatakan, dia membutuhkan privasi untuk kamar rawat inap. Dia mengungkap peserta kelas I di RSCM menerima fasilitas ruang perawatan berkapasitas 4 orang pasien. Warga Jagakarsa, Jakarta Selatan itu membandingkan pelayanan kelas I di rumah sakit lain yang hanya menerima satu orang pasien per ruang perawatan. Layanan kamar berdasarkan kelas saja menurutnya sudah berbeda di sejumlah rumah sakit. 

Lebih lanjut, Yulinda menyebut RSCM belum mensosialisasikan KRIS kepada para pasien. "Kalau dari rumah sakit sendiri sih belum ada sosialisasi untuk KRIS," ujarnya. 

Tak hanya Yulinda, pasien lain RSCM, Dita, berharap agar program KRIS ini nanti dapat membuat pembayaran iuran BPJS Kesehatan menjadi lebih murah. Dia menilai penurunan tarif iuran BPJS Kesehatan akan membantu masyarakat. 

Sebaliknya, Dita menolak jika ada kenaikan tarif iuran akibat KRIS. "Kalau kelas dihapus tapi biaya naik, ya enggak setuju," tutur warga asal Senen, Jakarta Pusat itu. Di sisi lain, perempuan berusia 24 tahun tersebut mengatakan bahwa sejauh ini akses psikiatri melalui BPJS Kesehatan sudah memadai. Dia juga menyebut bahwa biaya obat juga telah ditanggung pelayanan kelas I. 

Terpisah, Direktur Utama RSCM, Supriyanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan mengenai prosedur rawat inap melalui BPJS Kesehatan di RSCM. Menurut dia, implementasi KRIS BPJS Kesehatan masih dalam proses peralihan. "Sekarang ini masih pakai sistem BPJS yang seperti sebelumnya," kata Supriyanto saat dikonfirmasi Tempo via telepon pada Jumat, 24 Mei 2024.

Supriyanto menyebut bahwa tindak lanjut KRIS BPJS Kesehatan di RSCM akan diumumkan secara resmi pada bulan depan. "Nanti update lagi bulan Juni," tuturnya.

Sementara KRIS BPJS belum diberlakukan, BPJS Kesehatan masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu. Kemudian, iuran kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.

Adapun sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan tidak memberatkan masyarakat kurang mampu dalam membayar iuran mandiri. Pasalnya, kata dia, masih ada masyarakat yang iuran mandiri karena belum menjadi peserta PBI gara-gara data yang tidak akurat. "Jangan sampai kelas mandiri rontok dan sebatas menjadi anggota yang tidak mampu menjadi anggota kelas standar," kata Rahmad kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

Pemerintah mengubah kebijakan layanan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini diatur di dalam Perpres 59/2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres 82/2018 pada 8 Mei 2024 lalu. Aturan baru ini mengatur fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap yang berdasarkan kelas rawat inap standar. Berdasarkan aturan tersebut, kebijakan ini dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

FATIMA ROZANE | SAVERO ARISTIA WIENANTO | RIRI RAHAYU | AISYAH AMIRA WAKANG | AISHA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus