Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Pekerja CNN Indonesia Terkena Union Busting Setelah Membentuk Serikat Pekerja, Apakah Itu?

Pekerja CNN Indonesia terkena union busting atau pemberangusan serikat. Sembilan orang di antaranya terkena PHK. Apa itu union busting?

3 September 2024 | 07.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan karyawan CNN Indonesia yang tergabung dalam serikat pekerja bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) terkena pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemberitahuan PHK itu menurut Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, terjadi beberapa hari setelah serikat SPCI resmi dibentuk pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi sebelumnya itu memang ada komunikasi secara personal, termasuk saya juga, dari HRD untuk menghadap ke ruangan HRD. Di situ dibicarakan soal penawaran PHK,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman di Kantor Themis Indonesia, Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehari setelah serikat terbentuk, pada Rabu, 28 Agustus 2024, SPCI memberitahukan HRD sebagai perwakilan pihak perusahaan ihwal pembentukan serikat pekerja di CNN Indonesia. SPCI menurutnya meminta pihak HRD untuk mengkomunikasikan segala hal yang berhubungan dengan persoalan dan kepentingan pekerja kepada serikat.

“Tapi Kamis pagi, 29 Agustus, pagi-pagi teman-teman pada mengunggah informasi ada pemberitahuan PHK dan diminta menghadap keesokan harinya,” kata Taufiqurrohman.

Adapun menurut Taufiq, ada sembilan orang yang dihubungi HRD untuk membicarakan soal PHK, dan semuanya tergabung dalam serikat pekerja. Pemberitahuan mendadak ini menurutnya menjadi sulit untuk tidak dikaitkan dari momen pembentukan serikat pekerja. “Sembilan orang itulah sebelumnya belum ada komunikasi. Kemudian surat email yang dikirimkan ke alamat email masing-masing, seperti itu,” katanya.

Memang menurut dia, dalam tiga bulan terakhir, pekerja CNN Indonesia tengah mengalami pemotongan upah sepihak oleh manajemen. Namun tidak ada kabar akan ada pemutusan kerja setelah terjadi pada November 2023 dan Februari 2024. Hingga saat ini pun menurut dia, pekerja sedang menghadapi proses tripartit terkait pemotongan upah. “Kami kan kabar PHK-nya juga baru menerima. Sembilan orang itu tergabung dalam serikat pekerja, sudah ada pembicaraan dengan HRD soal PHK,” katanya.

Kabar PHK pekerja CNN Indonesia pun langsung mencuat di media sosial. Pembicaraan di media sosial memusat pada salah satu anak perusahaan CT Corp milik Chairul Tanjung itu melakukan union busting. Apakah itu?

Dilansir dari oxfordreference.com, union busting merujuk pada upaya pengusaha untuk membubarkan dan menyingkirkan serikat pekerja guna mengamankan tenaga kerja yang tidak tergabung dalam serikat pekerja. Penghancuran serikat pekerja juga dapat merujuk pada upaya untuk mencegah pembentukan serikat pekerja dan menggagalkan upaya pengorganisasian serikat pekerja.

Nabiyla Risfa Izzati, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), melalui akun media sosial X pribadinya juga turun menanggapi hal tersebut. “Halo @CNNIndonesia, ini indikasi union busting ya. Secara hukum, bisa dikenai pidana. Lagian, serius nih perusahaan media anti serikat pekerja? Malu dooong.. Solidaritas untuk teman-teman CNN. Semoga yang PHK bisa dispute ke disnaker, kejar alasan PHK-nya, apa dan sesuai aturan nggak,” tulisnya di akun @nabiylarisfa pada Sabtu, 31 Agustus 2024. 

Sebelumnya, Karyawan CNN Indonesia mendirikan serikat pekerja dan resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pencatatan serikat pekerja ini tertuang dalam surat nomor e-0224/KT.03.01 yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim. Serikat pekerja yang bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) secara sah tercatat pada 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024.

MICHELLE GABRIELA  | BAGUS PRIBADI 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus