Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palangkaraya - Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah mengungkapkan setiap perusahaan atau pelaku usaha perkebunan mulai saat ini dan seterusnya wajib melakukan pelaporan mandiri (self-reporting) melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun), baik itu perkebunan kelapa sawit dan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Andi Nur, akan ada satuan tugas atau satgas yang akan mengawasi pelaporan ini. Kementerian Pertanian ujarnya terus berupaya mendorong, membina dan mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha agar segera dan secara kontinyu melakukan pelaporan Siperibun sesuai ketentuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk tanggal 3 Juli sampai 3 Agustus akan dilakukan sosialisasi di provinsi seperti Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Riau. Dan dilanjutkan dengan daerah provinsi lainnya. Kami berharap seluruh pelaku usaha kelapa sawit dapat segera melakukan pelaporan dengan baik dan semakin transparan, sesuai ketentuan,” ujar Andi Nur di sela kegiatan sosialisasi Self-Reporting Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Provinsi Kalteng di Palangkaraya, Kamis, 6 Juli 2023.
Andi Nur menjelaskan, Satgas akan mengimbau pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat, Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan atau korporasi di sektor kelapa sawit.
Selanjutnya: Andi Nur berharap dengan adanya....
Andi Nur berharap dengan adanya aplikasi Self-Reporting Siperibun ini dapat memperkuat dan mengoptimalkan tata kelola industri kelapa sawit.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin mengatakan, kelapa sawit butuh perhatian semua pihak. Dia berharap pelaku usaha bisa memberikan data pelaporan yang sesuai dan akurat agar berbagai dinamika dan tantangan kelapa sawit dapat diselesaikan dengan baik serta menjadi pemicu percepatan pembangunan di Kalimantan Tengah.
“Dengan adanya sistem ini memudahkan investasi, khususnya di bidang perkebunan, karena data-data yang dimasukan sesuai dengan perizinan. Provinsi tentu akan mendukung kegiatan ini dan mendorong pelaku usaha yang ada di Kalteng agar melakukan pelaporan mandiri dengan data yang benar,” jelasnya.
Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengatakan, Satgas ini merupakan bentuk kolaboratif antar kementerian.
“Kegiatan ini sebagai langkah perbaikan data, jadi nantinya semua kementerian terkait yang membutuhkan data sawit akan menggunakan data yang ada di Siperibun,” kata Agustina.
Pilihan Editor: Hilirisasi Diragukan, Luhut: Nyatanya di Setiap Kunjungan ke Negara Mitra Dapat Pujian