Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Insiden kebakaran smelter ITSS buntut dari lemahnya pengawasan K3.
Kewenangan pengawasan smelter beralih dari Kementerian Energi ke Kementerian Perindustrian.
Smelter memerlukan inspektur K3 yang paham akan karakteristik produk hasil tambang.
RENCANA Persatuan Organisasi Buruh Berkabung menggelar demonstrasi pada 27-29 Desember 2023 batal. Unjuk rasa akhirnya hanya berlangsung pada 27 Desember di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park atau IMIP, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pada hari berikutnya, mereka menggelar doa bersama untuk para korban kebakaran smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel atau ITSS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
IMIP adalah pengelola kawasan industri sekaligus pemegang 10 persen saham ITSS. Di smelter atau fasilitas pengolahan mineral perusahaan inilah 19 pegawai meninggal dan puluhan lainnya mengalami luka bakar akibat kecelakaan kerja pada 24 Desember 2023. Saat itu sebuah tungku smelter meledak dan terbakar ketika menjalani perawatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pengunjuk rasa menuntut IMIP memperbaiki sistem kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta prosedur ketenagakerjaan yang lebih melindungi buruh. “Keselamatan buruh harus menjadi prioritas utama,” kata Hendri, koordinator Lingkar Belajar Buruh IMIP, pada 27 Desember 2023. Hendri pun meminta kecelakaan kerja tidak terjadi lagi, "Hanya karena IMIP lebih mementingkan produksi.”
Persoalan manajemen K3 terus disuarakan oleh para buruh. Salah satunya soal kompetensi petugas K3. Mereka menuntut pejabat perusahaan yang menangani hal ini memiliki kualifikasi dan kompetensi yang tepat.
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Simon Sembiring, mengatakan kasus kecelakaan kerja di industri smelter marak lantaran pengawasan pemerintah yang lemah. Hal ini, menurut dia, terjadi setelah smelter tak lagi berada dalam lingkup pembinaan Kementerian Energi, melainkan dinaungi Kementerian Perindustrian. “Apakah Kementerian Perindustrian punya pelaksana inspeksi tambang tentang K3 yang bersertifikat dan profesional?” Simon mempertanyakan.
Menurut Simon, spesialisasi tersebut ada pada Direktorat Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi. Dia pun menduga inspeksi reguler terhadap pelaksanaan K3 di smelter Morowali serta fasilitas serupa di Indonesia tidak pernah berjalan. “Kalaupun dilaksanakan, (pasti) asal-asalan saja karena tidak punya kompetensi,” ujarnya. Simon mengatakan kemampuan yang harus dikuasai inspektur smelter antara lain pemahaman teknis tentang struktur dan karakteristik mineral logam, termasuk prosedur perlakuannya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sunindyo menjelaskan, inspektur tambang berperan melakukan pengawasan lapangan dan pengawasan administrasi. Pengawasan reguler ke perusahaan pertambangan, dia menambahkan, minimal sekali setahun dan ketika ada kasus. Inspektur juga mengevaluasi rencana program keselamatan pertambangan, termasuk rencana uji kelayakan sarana, yang dicantumkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran biaya. "Serta mengevaluasi laporan pengelolaan keselamatan pertambangan yang disampaikan oleh perusahaan secara bulanan, triwulan, tahunan, dan laporan khusus jika ada kejadian yang berkaitan dengan keselamatan pertambangan," tuturnya.
Menurut Sunindyo, pengawasan itu bertujuan mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja, pencemaran lingkungan, dan kerusakan lingkungan akibat pertambangan yang tidak bertanggung jawab serta mencegah/mengurangi terjadinya loses dan dilusi. "Juga meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha pertambangan mineral dan batu bara," ujarnya.
Saat ini pengawasan K3 dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Menteri Ketenagakerjaan menunjuk ahli K3 sebagai perpanjangan tangan dalam pelaksanaan dan pengawasan di setiap perusahaan. Aspek keselamatan kerja di industri smelter menjadi perhatian utama, termasuk sektor pertambangan, serta minyak dan gas yang masuk kategori industri berisiko tinggi.
Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan mencatat beberapa tuntutan pekerja di industri smelter, seperti pembuatan peraturan perusahaan, penerapan K3, dan pemberian alat pelindung diri lengkap kepada pekerja.
Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan implementasi K3 sangat krusial untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan kerja di sektor industri. “Pelaksanaan K3 harus menjadi prioritas dunia usaha,” ucapnya pada 24 Desember 2023. "Kami mengajak dan mendorong sektor industri agar budaya K3 melekat pada setiap individu di perusahaan.”
•••
IZIN industri pengolahan dan pemurnian mineral diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Ketentuan mengenai hal ini juga ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pemerhati hukum pertambangan yang terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja, Ahmad Redi, menjelaskan bahwa latar belakang persoalan di industri smelter adalah tumpang-tindih kewenangan antara Kementerian Energi dan Kementerian Perindustrian. Untuk mengatasi konflik kewenangan tersebut, kewenangan keduanya dipisahkan dengan membagi pengawasan terhadap smelter yang terintegrasi dengan tambang dan yang tidak terintegrasi.
Ahmad bercerita, dulu Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Perindustrian mewajibkan izin yang terpisah. Ada izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan pemurnian di Undang-Undang Minerba dan izin usaha industri di Undang-Undang Perindustrian. “Pelaku usaha harus punya keduanya, padahal kegiatannya sama,” katanya pada 29 Desember 2023. Karena itu, Ahmad melanjutkan, diperlukan perampingan perizinan.
Kebijakan ini sebenarnya telah digagas pada 2016. Saat itu Sudirman Said yang menjabat Menteri Energi mengatakan smelter berlisensi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diterbitkan lembaganya memiliki karakter berbeda dengan smelter berlisensi Izin Usaha Industri (IUI). Bedanya, smelter IUPK terintegrasi dengan kegiatan tambang. Sedangkan smelter IUI yang lisensinya diterbitkan Kementerian Perindustrian berdiri sendiri alias terpisah dari kegiatan tambang.
Adapun Saleh Husin yang saat itu menjadi Menteri Perindustrian menyatakan kejelasan kewenangan setiap lembaga bertujuan memberi kepastian bagi para investor. Dualisme lisensi smelter dibahas dalam rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada April 2016. Rapat memutuskan Badan Koordinasi Penanaman Modal menjadi leading sector dalam penyelesaian lisensi tersebut.
Kementerian Energi lantas menerbitkan Keputusan Menteri Energi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional 2022-2027. Di dalam lampiran beleid tersebut dinyatakan bahwa kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian dapat dilakukan sendiri oleh pemegang IUP/IUPK tahap kegiatan operasi produksi secara terintegrasi atau bekerja sama dengan pihak lain yang telah mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (tidak terintegrasi/stand alone).
Smelter terintegrasi adalah smelter yang pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam serta pengembangan dan/atau pemanfaatan batu baranya dilakukan oleh satu badan hukum yang sama dengan pemegang IUP dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau. Sedangkan smelter yang tidak terintegrasi digarap oleh badan usaha lain yang memegang izin usaha industri.
Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Eddy Soeparno menilai perpindahan pengawasan industri smelter dari Kementerian Energi ke Kementerian Perindustrian tidak menjadi masalah asalkan seluruh ketentuan tentang K3 dilaksanakan dengan benar. Salah satunya, tutur dia, adalah para pengawas atau inspektur melaksanakan tugas mereka. “Jadi ini soal efektivitas pengawasan, bukan soal pemindahan kewenangan.”
Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto juga mengatakan persoalannya bukan pada pemindahan kewenangan antarkementerian. "Tapi bagaimana K3 itu dilaksanakan.”
Meski demikian, insiden kebakaran di smelter nikel ITSS membuat Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan aturan tersebut lemah karena pembuatannya mengacu pada kondisi 1970-an. "Jadi kurungannya cuma tiga bulan dan dendanya cuma Rp 100 ribu.”
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Pindah Tangan Wewenang Pengawasan"