Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid menganggap Kadin berperan sebagai mitra strategis pemerintah.
Kadin membentuk badan atau kelompok kerja (pokja) IKN. Tujuannya untuk mengumpulkan investor dan membahas apa yang diperlukan oleh pengusaha di IKN.
Ketua Kadin saat itu, Rosan P. Roeslani, ditunjuk sebagai Ketua Satgas Omnibus Law. Tugas Satgas Omnibus Law adalah meninjau ulang rancangan undang-undang dan undang-undang yang akan dihilangkan serta memberi masukan kepada pemerintah dalam perumusannya.
MESKI pecah, dua kubu kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia punya satu pandangan soal fungsi Kadin. Baik kepengurusan Kadin versi Anindya Novyan Bakrie maupun Arsjad Rasjid menganggap organisasi pengusaha yang terbentuk sejak 1968 tersebut merupakan mitra strategis pemerintah.
Dalam jumpa pers, Ahad, 15 September 2024, setelah terpilih menjadi Ketua Umum Kadin hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub), Anindya Bakrie, mengatakan akan berfokus ikut serta menyukseskan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden terpilih Prabowo Subianto. "Kadin memikirkan bagaimana bisa menyukseskan program, melanjutkan program Pak Jokowi, supaya Pak Prabowo bisa sukses mencapai target APBN, bahkan lebih," ujar Anindya.
Begitu pula Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid yang menganggap munaslub itu tidak sah. Menurut Arsjad, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah yang mendorong upaya menumbuhkan ekonomi nasional bisa menyundul 8 persen.
Konflik di tubuh Kadin berawal dari Munaslub Kadin pada Sabtu, 14 September 2024. Munaslub ini memilih Anindya sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029. Munaslub itu juga secara resmi mendemisionerkan kepengurusan Ketua Umum Arsjad Rasjid. Namun Arsjad melawan. Dia menilai munaslub tersebut tidak sah.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai perpecahan Kadin akan membingungkan pemerintah. "Kadin mana yang akan diundang dalam rapat-rapat untuk menyerap aspirasi pengusaha,” ujar Bhima, kemarin, 16 September 2024.
Selama ini Kadin berperan sebagai mitra strategis pemerintah. Tidak jarang Kadin mengambil bagian penting dalam program pemerintah. Dalam soal omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja misalnya. Pada Desember 2019, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membentuk satuan tugas bersama pemerintah dengan pengusaha yang mayoritas tergabung dalam Kadin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahkan Ketua Kadin saat itu, Rosan P. Roeslani, ditunjuk sebagai Ketua Satgas Omnibus Law. Tugas Satgas Omnibus Law adalah meninjau ulang rancangan undang-undang dan undang-undang yang akan dihilangkan serta memberi masukan kepada pemerintah dalam perumusan dan penerapan.
Kadin Indonesia bersama PERSOLKELLY meluncurkan CEO School sebagai amanat Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang revitalisasi pendidikan vokasi di Jakarta, 3 September 2024. Kadin Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Begitu pula dengan program pemerintahan Jokowi: Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada Oktober 2022, Kadin membentuk badan atau kelompok kerja (pokja) IKN. Tujuannya untuk mengumpulkan investor dan membahas apa yang diperlukan oleh pengusaha di IKN.
Pokja IKN Kadin bekerja sama dengan Badan Otorita IKN untuk memberikan rekomendasi perencanaan dan perancangan master plan, rencana pendanaan, kesiapan sumber daya manusia, hingga melakukan sosialisasi kepada para investor.
Selain itu, Kadin berperan dalam dewan pengupahan baik nasional maupun daerah. Kadin mewakili unsur dari pengusaha bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia dalam dewan pengupahan yang juga terdiri atas unsur pemerintah dan serikat buruh.
Sebelumnya, dewan pengupahan menentukan secara langsung besaran upah yang diberikan kepada tenaga kerja. Namun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan upah minimum merupakan kewenangan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dewan pengupahan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan serta penyusunan dan pengembangan sistem pengupahan.
Ada pula tugas Kadin yang langsung diatur dalam peraturan. Kadin mendapat mandat dari PP Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. Aturan tersebut menugaskan Kadin untuk menyusun standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) terkini, mendukung ketersediaan tenaga pendidik dan instruktur sesuai dengan SKKNI, serta mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi di daerah yang diprioritaskan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Oyuk Ivani S., Riani Sanusi Putri, dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.