Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Pertamina Hukum Agen dan Pangkalan LPG yang Jual Harga di Atas HET

Pertamina Patra Niaga melalui Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada pangkalan LPG yang menjual dengan harga di atas HET.

6 September 2024 | 20.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Mataram - Pertamina Patra Niaga melalui Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menjatuhkan sanksi kepada pangkalan dan juga agen yang ketahuan menjual harga LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan sikap tegas ini diambil karena kebijakan HET dikeluarkan untuk melindungi konsumen. Pada prinsipnya, agen ataupun pangkalan tidak boleh menjual LPG 3 Kg di atas HET.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada hari ini sudah melakukan pengecekan di lapangan terkait sidak stock dan HET pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima. ‘’Sangat disayangkan sekali masih saja ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 Kg diatas HET, ‘’ katanya.

Di antaranya di Kecamatan Unter dan Kecamatan Labuhan Badas yang berada di Kabupaten Sumbawa. Atas kejadian ini, akan dikenai  sanksi tegas untuk agen yang pangkalannya menjual LPG 3 Kg diatas HET tersebut.

Ahad kemudian menjelaskan agen harus menjual LPG 3 Kg sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Di NTB sendiri, HET untuk satu tabung gas LPG 3 Kg adalah Rp 18.000,-. Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Gubernur Provinsi NTB Nomor 750/444/2023 tentang HET LPG 3 Kg.

Ahad menjelaskan Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus akan menjatuhkan sanksi kepada agen yang pangkalannya ini ketahuan menjual LPG 3 Kg di atas HET. Setelah melakukan pengecekan kronologis, Pertamina selanjutnya bisa menjatuhkan teguran bahkan pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan. "Kita cek kronologisnya, mulai teguran hingga PHU,’’ ujarnya.

Untuk tindak lanjut atas sidak pada hari ini dan beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima, kami sudah melayangkan surat sanksi kepada agennya dan kemudian akan dilakukan pemotongan supply selama sebulan untuk pembinaan.

Selanjutnya Ahad menyampaikan untuk Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa per hari ini (6/9) sudah 6 surat sanksi yang dilayangkan kepada agen yang pangkalan LPG nya ketahuan menjual LPG 3 Kg diatas HET.  Atas sidak ini, selain sanksi terkait HET kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat untuk stok LPG 3 Kg sendiri tergolong aman untuk 2 kabupaten ini, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir.

Pertamina mengimbau kepada pelaku usaha dan juga untuk rumah tangga yang mampu, agar menggunakan Bright Gas agar subsidi dari Pemerintah bisa dipergunakan untuk bidang kemasyarakatan yang lain seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain. ‘’Harapan kami mari kita arif untuk penggunaan barang subsidi agar nanti dapat tepat sasaran untuk kesejahteraan bersama", ucap Ahad.

Apabila ada konsumen yang membutuhkan informasi lebih lanjut ataupun ingin mendapatkan layanan pesan antar LPG Non Subsidi Pertamina dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus