Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

PT INKA Ekspor 60 Gerbong Barang Tanpa Roda ke Selandia Baru, 390 Lagi Sampai 2024

INKA Group yang terdiri dari PT INKA (Persero) dan PT IMS, anak perusahaannya kembali mengekspor gerbong barang ke Selandia Baru.

31 Januari 2024 | 13.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Madiun - PT INKA (Persero) dan anak usahanya, PT INKA Multi Solusi, kembali mengekspor gerbong barang ke Selandia Baru. Tahap pertama proyek ini, INKA mengekspor 60 gerbong bertipe container flat top (CFT) wagon 50 kaki (Ft) dari kantor INKA di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu, 31 Januari 2024. Gerbong tersebut merupakan pesanan dari UGL Rail Services Pty Ltd.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Operasi PT INKA I Gede Agus Prayatna mengatakan bahwa jumlah yang dikirim pada tahap pertama ini sebanyak 60 CFT. Jumlah itu dari total pesanan sebanyak 450 gerbong berupa underframe tanpa instalasi komponen bogie dan coupler yang akan diselesaikan hingga November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada dua tipe yang dikirim ke Selandia Baru, yaitu ukuran 40 Ft dan 50 Ft yang didesain oleh UGL di Newcaslte, Australia, dengan berat kosong sekitar 15,2 hingga 17,1 ton, dengan maksimum daya angkut 62,9 ton,” katanya.

Menurutnya, Selandia Baru merupakan salah satu pangsa pasar INKA Group di luar negeri. Sebelumnya, sebanyak 262 unit gerbong barang juga telah dikirim ke negara tersebut pada Agustus 2023. 

Direktur Utama PT IMS Ketut Astika menyatakan Selandia Baru hanya memesan gerbong barang tanpa bogie dan coupler. Adapun pemasangannya akan dilakukan di negara tujuan. 

“Pemerintah di sana juga membutuhkan adanya lokal konten, yang nanti untuk memudahkan dalam perawatan,” ujar Ketut. 

NOFIKA DIAN NUGROHO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus