TEMPO.CO, Bengkulu - Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Lebong, Zamhari mengatakan bencana
banjir bandang mengerikan akan terus terjadi terhadap ribuan hektare
sawah dan pemukiman masyarakat jika PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) tidak melaksanakan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dari hasil kajian, Kementerian ESDM telah rekomendasi beberapa hal untuk segera dilakukan PGE dan pemerintah terhadap bencana ini, namun hingga kini belum dilakukan secara maksimal sesuai rekomendasi," kata Zamhari, Jumat 23 Februari 2018.
Seperti diketahui hampir 2 tahun lebih banjir bandang terjadi di beberapa desa yang ada di Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong akibat aktifitas penggalian geothermal yang dilakukan PT PGE.
Banjir bandang yang membawa material tanah mengakibatkan Sungai Kotok mendangkal. Akibatnya air sungai melubernya air ke persawahan dan permukiman. Sebanyak 30 hektare sawah rusak total, puluhan rumah, tempat usaha rakyat rusak, dan tercatat sebanyak 9 orang tewas akibat banjir bandang yang selalu terjadi selama 2 tahun terakhir.
Zamhari menjelaskan dalam rekomendasi tertanggal 10 Mei 2016 tersebut, antara lain, pertama, jika bandang susulan berpotensi akan terus terjadi sehingga jika ada hujan deras masyarakat dihimbau tidak berada disekitar kawasan.
Rekomendasi kedua melakukan normalisasi Sungai Kotok dan Air Karat dari hulu sampai ke hilir dengan cara mengeruk endapan lumpur banjir dan memperlebar aliran sungai agar lancar dan membuat tanggul-tanggul pengendalian aliran air sungai.
Ketiga, membuat sabo dam di lereng pada bagian atas dan tengah, membuat cekdam pada aliran Air Kotok dan Air Karat.
Keempat, membuat tanggul yang kuat dan tebal sesuai dengan aturan teknis di atas pengeboran geothermal.
Kelima, penanaman pohon berakar kuat di lereng dan bagian atas kawasan pengeboran. Keenam tidak membangun permukiman di lembah dan bantaran sungai.
Ketujuh, apabila terjadi hujan deras maka masyarakat di hilir sungai perlu diungsikan. Kedelapan rumah warga yang berada di kelokan sungai perlu direlokasi. Kesembilan tidak melakukan pemotongan lereng degan sudut lebih dari 40 persen dengan tinggi lebih dari 2,5 meter.
"Sejauh ini dari rekomendasi itu baru beberapa saja dilakukan, tapi tidak secara menyeluruh, seperti normalisasi air. PGE hanya lakukan normalisasi di hulu saja di hilir tidak," ungkapnya.
Zamhari menegaskan jika dalam rekomendasi itu tidak ada batasan waktu, namun pihaknya berharap dapat segera dilaksanakan sebelun lebih banyak lagi korban dan kerugian yang harus ditanggung masyarakat.
"Kami bisa saja memberikan sanksi ringan hingga berat salah satunya menghentikan operasi bila ditemukan pelanggaran," tegasnya kemudian.
Sementara itu Pimpro PT PGE, Hasan Basri membantah jika
banjir bandang yang terjadi disebabkan oleh aktifitas penggalian perusahaan milik negara tersebut.
"Kawasan kami berada di luar kawasan yang kena banjir. Kami juga sebenarnya korban dari longsor," kilah Hasan.