Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Kaharudin Ongko

Satgas BLBI kembali menyita aset milik Kaharudin Ongko, debitur dengan kewajiban penyelesaian utang sebesar Rp 8,49 triliun kepada negara

21 Juni 2024 | 13.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset milik Kaharudin Ongko, obligor yang punya kewajiban pembayaran utang ke negara sebesar Rp 8,49 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua satgas BLBI, Rionald Silaban mengungkap penyitaan dilakukan atas satu bidang tanah seluas 1.750 meter persegi dan segala sesuatu di atasnya. “Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan,” ujar Rionald dalam keterangan resminya, Rabu, 20 juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan sertifikat hak guna bangunan nomor 1292/Bintaro, tanah tersebut atas nama PT Indokisar Djaya dan berlokasi di Perumahan Bukit Mas, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Estimasi nilai total bangunan tersebut sebesar Rp 25,8 miliar.

Dalam keterangan resmi satgas, Kaharudin Ongko disebut sebagai obligor dengan Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Umum Nasional. Adapun total utang Rp 8,49 triliun tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

Pengambilan aset dilakukan oleh juru sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dan tim Satgas BLBI, didampingi pengamanan dari tim satgas penegakan hukum BLBI Bareskrim Polri serta Lurah Bintaro.

Ini bukan kali pertama aset Kaharudin Ongko disita negara. Pada 2022 satgas BLBI pernah menyita dua bidang tanah di Kuningan Jakarta Selatan milik Irjanto Ongko selaku Kaharudin. Juru sita KPKNL Surabaya juga pernah menyita tanah Kharudin di Wonokromo Surabaya.

Kaharudin sendiri dikenal sebagai seorang taipan di zaman Orde Baru. Ia sempat menjadi Wakil Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN), perbankan yang dapat kucuran dana BLBI. Dana bantuan senilai Rp 12 triliun sebelumnya diberikan kepada BUN ditujukan untuk menahan dampak krisis moneter 1997. Namun Kaharudin dinilai terlibat dalam penyelewengan dana ketika menjabat sebagai komisaris. Sehingga dalam perkara BLBI, Kaharudin lewat perusahaan induknya memiliki utang sekitar Rp 8 triliun ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

ILONA | FAJAR FEBRIANTO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus