Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

Segini besaran iuran kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta pada 2024 dan cara perhitungannya.

7 Oktober 2024 | 19.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Besaran iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada 2024 masih menggunakan skema yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tarif iuran bulanan BPJS Kesehatan dapat berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan dan kelas kamar rawat inap 1, 2, atau 3. Lantas, berapa iuran program JKN-KIS untuk peserta dari kelompok karyawan swasta? 

Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta

Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Angka itu terdiri dari 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan,” bunyi Pasal 30 ayat (2) dalam Perpres yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2020 tersebut. 

Adapun batas gaji atau upah paling rendah setiap bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU BPJS Kesehatan adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sementara batas gaji atau upah paling tinggi adalah sebesar Rp12.000.000 per bulan. 

Dalam hal pemerintah daerah (pemda) tidak menetapkan UMK, maka yang menjadi dasar perhitungan besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu sebesar upah minimum provinsi (UMP),” tulis Pasal 32 ayat (3) dalam beleid yang sama. 

Kemudian, mengacu pada Pasal 50 Perpres 82 Tahun 2018, PPU dapat menerima manfaat pelayanan pada ruang perawatan kelas 1 atau kelas 2. 

Sementara ruang perawatan kelas 3 berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI), penduduk yang didaftarkan oleh pemda, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang membayar iuran untuk pelayanan kelas III, serta PPU yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan keluarganya. 

Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta

Misalnya, A yang bekerja di sebuah perusahaan di Kota Bekasi, Jawa Barat mendapatkan gaji sebesar UMK pada 2024, yaitu Rp5.343.430 per bulan. Maka besaran iuran bulanan yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp267.171 yang berasal dari pemotongan gaji sebesar 1 persen (Rp53.434) dan 4 persen (Rp213.736) dan) dibayar oleh perusahaan. 

Selanjutnya, sebagai contoh, B yang bekerja di Jakarta memiliki gaji sebesar Rp15.000.000 per bulan. Maka, dasar perhitungan iuran tetap menggunakan batas paling tinggi gaji atau upah, yaitu Rp12.000.000. 

Dengan demikian, besaran iuran yang harus dibayarkan perusahaan ke BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp600.000 per bulan, yang berasal dari pemotongan gaji sebesar 1 persen (Rp120.000) dan 4 persen (Rp480.000) dan ditanggung oleh perusahaan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus