Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif pada program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim manfaat untuk kondisi tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencairan saldo dapat dilakukan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan dan prosedur klaim manfaat pada program BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda tergantung jenis program dan kriteria penerimanya. Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan?
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Melansir laman resminya, berikut rincian lengkap dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim manfaat pada masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan:
1. Program JHT
Usia pensiun 56 tahun
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau bukti identitas lainnya.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau bukti identitas lainnya.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau bukti identitas lainnya.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Mengundurkan diri
- Peserta tidak bekerja secara aktif di mana pun.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau bukti identitas lainnya.
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau bukti identitas lainnya.
- Bukti PHK dapat berupa tanda terima laporan PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada Kemnaker, pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak dari pekerja, perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja, atau petikan/putusan pengadilan hubungan industrial.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Paspor atau bukti identitas lainnya.
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Cacat total tetap
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan catat total tetap.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Meninggal dunia
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan kematian dari dokter, pejabat yang berwenang, atau akta kematian.
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, surat penetapan ahli waris dari pengadilan, atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
- e-KTP atau paspor bagi ahli waris warga negara asing (WNA).
- Bukti identitas lainnya dari ahli waris, penerima wasiat, atau pengampu.
- Akta kelahiran anak, khusus ahli waris anak warga negara Indonesia (WNI).
- Keterangan perwalian anak dari pengadilan agama atau pengadilan negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI).
- Surat wasiat, khusus jika dibayarkan ke penerima wasiat.
- Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan, khusus bila JHT diberikan kepada pengampu.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Klaim sebagian JHT 10 persen
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau bukti identitas lainnya.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
- Pengambilan JHT sebagian berpotensi mengakibatkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jaraknya lebih dari 2 tahun.
Klaim sebagian JHT 30 persen
Untuk pengambilan rumah secara tunai:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau bukti identitas lainnya.
- Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau akta jual beli (AJB).
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta.
Untuk pengambilan rumah secara kredit:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau bukti identitas lainnya.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta.
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukannya:
- Pembayaran uang muka pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit, fotokopi standing instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debit atau sisa pinjaman peserta, fotokopi standing instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
- Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debit atau sisa pinjaman peserta, fotokopi standing instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
- Dalam hal pembelian rumah atas nama pasangan peserta, maka melampirkan dokumen pendukung meliputi e-KTP pasangan dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa hunian yang dibeli atas nama pasangan yang sah.
Klaim JHT pekerja migran Indonesia (PMI)
Mengundurkan diri:
- Paspor dan visa kerja.
- Surat keterangan dari pemberi kerja perwakilan Republik Indonesia; Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei; Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); Kementerian; Dinas Daerah Kabupaten/Kota; atau Dinas Daerah Provinsi yang menyatakan PMI mengundurkan diri.
PHK:
- Paspor dan visa kerja.
- Surat keterangan dari pemberi kerja, perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI di Taipei yang menyatakan PMI terkena PHK.
Meninggal dunia:
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh perwakilan Republik Indonesia atau KDEI di Taipei, atau surat keterangan hilang dari perwakilan Republik Indonesia atau KDEI di Taipei.
Gagal berangkat:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP, paspor, atau bukti identitas lainnya.
- Surat keterangan dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang mencantumkan waktu dan alasan calon PMI gagal berangkat.
- Rekening tabungan atas nama calon PMI.
Gagal ditempatkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Paspor dan visa kerja.
- Surat keterangan dari pemberi kerja, perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI di Taipei yang menyatakan PMI gagal ditempatkan.
- Rekening tabungan atas nama calon PMI.
Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Paspor dan visa kerja.
- Perjanjian kerja.
- Surat keterangan dari pemberi kerja, perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI di Taipei yang menyatakan jangka waktu perjanjian kerja PMI telah berakhir.
- Rekening tabungan atas nama calon PMI.
2. Program JK
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP, paspor, atau bukti identitas lainnya dari calon PMI atau PMI.
- E-KTP atau bukti identitas lain dari ahli waris.
- Kartu keluarga (KK) tenaga kerja dan ahli waris.
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh perwakilan Republik Indonesia atau KDEI di Taipei, atau surat keterangan hilang dari perwakilan Republik Indonesia atau KDEI di Taipei.
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
- Rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.
3. Program JKK
JKK penerima upah (PU):
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP.
- Kronologis kejadian kecelakaan kerja.
- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
- Formulir tahap I diserahkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) maksimal 2x24 jam.
- Formulir tahap II.
- Surat keterangan dokter yang memeriksa, merawat, atau dokter penasihat (formulir 3b KK3).
- Kuitansi biaya pengangkutan.
- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan jika fasilitas kesehatan (faskes) yang digunakan belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Dokumen pendukung lainnya bila diperlukan.
JKK BPU:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP.
- Kronologis kejadian kecelakaan kerja.
- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
- Formulir tahap I diserahkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) maksimal 2x24 jam.
- Formulir tahap II.
- Surat keterangan dokter yang memeriksa, merawat, atau dokter penasihat (formulir 3b KK3).
- Kuitansi biaya pengangkutan.
- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan jika fasilitas kesehatan (faskes) yang digunakan belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Dokumen pendukung lainnya bila diperlukan.
JKK PMI:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP.
- Kronologis kejadian kecelakaan kerja.
- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
- Formulir tahap I diserahkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) maksimal 2x24 jam.
- Formulir tahap II.
- Surat keterangan dokter yang memeriksa, merawat, atau dokter penasihat (formulir 3b KK3).
- Kuitansi biaya pengangkutan.
- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan jika fasilitas kesehatan (faskes) yang digunakan belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Dokumen pendukung lainnya bila diperlukan.
4. Program JP
Usia pensiun:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP asli dan fotokopi.
- Fotokopi KK.
- Formulir 7 (Form JP).
Cacat total tetap:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP asli dan fotokopi.
- Fotokopi KK.
- Formulir 7 (Form JP).
- Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap.
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja.
Janda atau duda:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP asli dan fotokopi.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah.
- Formulir 7 (Form JP).
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan/desa atau faskes yang telah dilegalisir.
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan/desa yang telah dilegalisir.
Anak:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi akta kelahiran atau e-KTP anak.
- Formulir 7 (Form JP).
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan/desa atau faskes yang telah dilegalisir.
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan/desa yang telah dilegalisir.
- Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang bila anak di bawah usia 18 tahun.
- E-KTP wali bila anak di bawah usia 18 tahun.
Orang tua:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP orang tua asli dan fotokopi.
- Fotokopi KK.
- Formulir 7 (Form JP).
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan/desa atau faskes yang telah dilegalisir.
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan/desa yang telah dilegalisir.
5. Program JKP
- Swafoto.
- Nomor NPWP.
- Nomor rekening bank.
- Dokumen atau bukti PHK dari pemberi kerja.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, untuk mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengajukan klaim ke kantor cabang dan secara luring.
Untuk prosedur secara daring, peserta dapat memanfaatkan aplikasi JMO, situs Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) BPJS Ketenagakerjaan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id khusus JHT, dan laman SIAPkerja khusus pengajuan program JKP.
Pilihan Editor: Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri