Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Bank Indonesia menerbitkan kartu kredit domestik pemerintah pada Mei mendatang.
Kartu kredit domestik untuk masyarakat umum akan berlaku pada 2024.
Sejumlah bank bersiap menerbitkan kartu kredit domestik.
MESKI layanan kartu kredit domestik untuk pemerintah sudah dicanangkan tujuh bulan lalu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim belum banyak memakai sistem pembayaran tersebut. Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, masih memakai cara lama, seperti corporate Internet banking, untuk transaksi belanja semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Rekening kas umum daerah memakai layanan cash management system dari perbankan,” kata Dedie kepada Tempo pada Kamis, 6 April lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kartu kredit domestik pemerintah adalah sistem pembayaran berbasis fasilitas kredit untuk mengakomodasi transaksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Layanan ini meluncur pada 1 September 2022 dalam versi virtual dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang bisa dipakai untuk bertransaksi pada 20 juta merchant atau penyedia layanan dan barang. Pada Mei mendatang, pemerintah akan meluncurkan kartu kredit domestik pemerintah dalam bentuk fisik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena itu, Pemerintah Kota Bogor menyiapkan sejumlah aturan pendukung untuk model transaksi baru ini. Di antaranya peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan wali kota, dan regulasi lain yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban agar transparan dan akuntabel. "Tahun ini mulai memakai kartu kredit pemerintah domestik,” ujar Dedie. Dia yakin kartu kredit pemerintah domestik adalah solusi atas persoalan pencatatan yang selama ini ia hadapi karena semua transaksi tercatat secara online dan real-time.
Kartu kredit domestik pemerintah bisa memfasilitasi belanja barang dan jasa pada platform Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Model pembayaran ini digadang-gadang bisa meningkatkan keamanan transaksi, mengurangi potensi fraud dalam transaksi tunai, meminimalkan penggunaan uang tunai, serta mengurangi idle cash atau duit menganggur yang biasa disimpan SKPD di bank.
Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua dari kanan), dan Menko Marinves Luhut Pandjaitan, saat peluncuran kartu kredit pemerintah omestik dan QRIS antarnegara di Gedung Thamtin, Bank Indonesia, Jakarta, 29 Agustus 2022. Foto: BPMI Setpres/Lukas
Konsep sistem pembayaran ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Bank Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kartu kredit domestik adalah bagian dari aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia dalam aspek sistem pembayaran. Penyelenggara kartu kredit domestik pada tahap awal adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Bank pembangunan daerah (BPD) juga secara bertahap akan menjadi penyedia layanan baru ini.
Saat meluncurkan kartu kredit domestik untuk pemerintah pada 29 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo menyatakan optimistis sistem ini akan membuat jutaan usaha kecil-menengah naik kelas. Jokowi yakin digitalisasi sistem pembayaran, termasuk untuk pembelian barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah, akan mendorong bisnis pengusaha kecil-menengah. Karena itu, dia meminta penggunaan kartu kredit domestik dipercepat dan diperluas.
Ihwal perluasan penggunaan kartu kredit domestik juga disinggung saat Jokowi membuka program Business Matching Produk Dalam Negeri di Jakarta pada Rabu, 15 Maret lalu. Dia menghendaki belanja pemerintah pusat dan daerah menggunakan kartu kredit baru tanpa mengandalkan penerbit asing seperti Visa dan Mastercard. Jokowi rupanya khawatir ketergantungan pada perusahaan sistem pembayaran asing bakal menyulitkan di kemudian hari.
Jokowi kemudian menceritakan kejadian yang menimpa Rusia setelah menyerang Ukraina dan kemudian mendapat sanksi dari Amerika Serikat. Sanksi itu diikuti kebijakan perusahaan Amerika seperti Visa dan Mastercard. "Dan hati-hati, kita ingat Visa dan Mastercard menjadi masalah," ucapnya. Karena itu, Jokowi menginginkan Indonesia dapat mandiri menjalankan sistem pembayaran. "Kalau kita bisa memakai platform kita sendiri, dimulai dari kementerian, provinsi, kabupaten, kota, kita akan lebih tenang."
Kepada Tempo pada Rabu, 5 April lalu, Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan kartu kredit domestik telah digagas dalam cetak biru Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Menurut dia, penggunaan kartu kredit domestik merupakan tahap awal pengembangan industri sistem pembayaran lokal. Pada tahap awal, sistem ini berlaku sebagai alat pembayaran belanja pemerintah. Pada 2024, Bank Indonesia menyiapkan kartu kredit domestik untuk masyarakat umum. “Tentu sambil melihat perkembangan kebutuhan masyarakat,” kata Filianingsih, yang terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 13 Februari lalu.
Filianingsih mengatakan kartu kredit domestik pemerintah akan menjadi dasar untuk merancang kartu kredit domestik segmen publik. Menurut dia, Bank Indonesia akan melibatkan semua pemangku kepentingan industri kartu kredit sebelum memberlakukan mekanisme baru ini secara luas. Pembicaraan akan mencakup jangkauan penggunaan, infrastruktur pendukung, hingga tarif.
LANTARAN banyak hari libur, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunda penggunaan kartu kredit domestik pemerintah bulan ini. "Penggunaannya tidak akan maksimal,” tutur Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Muhammad Taufiq Hidayat pada Kamis, 6 April lalu.
Walhasil, pemerintah Jawa Barat memulai penggunaan kartu kredit domestik pada Mei mendatang. Uji coba penggunaan kartu kredit domestik berlangsung di sejumlah SKPD, yaitu BPKAD, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Menurut Taufiq, pemerintah Jawa Barat sebenarnya telah menyiapkan perangkat regulasi tentang kartu kredit domestik tahun lalu. Salah satunya berupa peraturan gubernur tentang penggunaan kartu kredit pemerintah domestik yang terbit pada Desember 2022. Pemerintah Jawa Barat juga menyiapkan perjanjian kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau BJB.
BJB akan menjadi penerbit dan penyelenggara kartu kredit domestik. Langkah pemerintah Jawa Barat sama dengan provinsi lain, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, yang juga menunjuk BPD masing-masing sebagai bank penerbit kartu kredit domestik. “BJB telah melakukan assessment untuk menerbitkan sendiri. Jadi tidak melalui pendampingan Himbara,” ujar Taufiq.
Namun, Taufiq menambahkan, BJB mesti menunggu izin dari Bank Indonesia. Dinanti-nanti sejak tahun lalu, BJB baru mengantongi izin dari bank sentral pada akhir Maret lalu. Setelah BJB mendapatkan izin tersebut, pemerintah Jawa Barat menunjuk para pejabat pengelola keuangan dan kuasa pengguna anggaran sebagai pemegang kartu kredit domestik. Selain itu, ada pejabat pelaksana teknis kegiatan yang menjadi kuasa pengguna kartu kredit serta bendahara sebagai administrator yang berkomunikasi dengan bank.
Taufiq mengatakan ada dua jenis kartu kredit domestik yang punya fungsi spesifik. Satu kartu kredit khusus digunakan untuk belanja pengadaan barang dan jasa, satu lainnya buat perjalanan dinas. Setiap kuasa pengguna anggaran akan memegang dua kartu tersebut berikut aplikasi digital pendukungnya. Setiap jenis kartu kredit punya batas nilai transaksi. Kartu kredit untuk pengadaan barang dan jasa, misalnya, bisa dipakai berbelanja maksimal Rp 200 juta di E-Katalog LKPP. Tapi, bila hendak berbelanja di gerai lain, batasnya Rp 50 juta per transaksi. Adapun batas belanja perjalanan dinas Rp 40 juta per transaksi.
Taufiq yakin pembayaran belanja pemerintah menggunakan kartu kredit domestik akan lebih praktis. “Dulu pemerintah daerah belanja di pengusaha kecil-menengah dengan cara dianjuk (diutang) dulu. Ke depan, cukup membawa kartu kredit, lebih fleksibel.”
Meski begitu, kemudahan itu memerlukan aturan ketat. Taufiq memberi contoh, kuasa pengguna anggaran sebagai pemegang kartu kredit domestik pemerintah tidak boleh menggunakannya langsung, melainkan harus memberi kuasa kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan. Kendalanya, diperlukan kehati-hatian ekstra karena kartu kredit pemerintah sama seperti kartu kredit konvensional yang bisa digesek untuk berbelanja di mana pun. “Ujungnya, balik lagi ke integritas seseorang,” ucap Taufiq.
Sejumlah bank milik negara pun mulai menerbitkan kartu kredit domestik untuk lembaga pemerintah. BRI, misalnya, telah menerbitkan kartu kredit domestik untuk tujuh satuan kerja pengguna anggaran negara dan anggaran daerah. Menurut Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto, selain kartu fisik, metode pembayaran menggunakan QRIS dalam BRImo—aplikasi digital besutan BRI—dapat mengakomodasi transaksi pemerintah di daerah yang agak sulit menjangkau mesin electronic data capture.
Aestika juga optimistis kartu kredit domestik tidak akan menggerus pangsa pasar kartu kredit yang telah ada. Pada triwulan I tahun ini, tercatat pertumbuhan transaksi kartu kredit BRI sebesar 31 persen dibanding pada periode yang sama tahun lalu.
Bank Mandiri juga gencar mempromosikan kartu kredit domestik pemerintah bersama sejumlah BPD. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha menyebutkan pertumbuhan kinerja instrumen pembayaran ini meningkat tajam. Misalnya, nilai transaksi tumbuh hampir 100 persen pada Maret 2023 jika dibandingkan dengan catatan tahun lalu. Frekuensi transaksi pun meningkat 72 persen. Sedangkan jumlah kartu bertambah 5 persen. “Kartu kredit pemerintah salah satu fokus kami dalam mengedukasi para mitra,” ujarnya.
Rudi mengatakan keunggulan kartu kredit pemerintah domestik adalah akses terhadap lebih dari 20 juta merchant QRIS. Selain itu, fasilitas ini bebas biaya dan bunga. Rudi optimistis instrumen baru ini makin melengkapi industri kartu kredit. Sementara sebelumnya penerbit kartu kredit bekerja sama dengan jaringan internasional seperti Visa dan Mastercard, kini pengembangan jaringan domestik melalui QRIS memberi kesempatan lebih luas bagi pengusaha kecil-menengah untuk melayani belanja pemerintah pusat dan daerah.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menyebutkan saat ini masih ada keterbatasan nilai transaksi berbasis QRIS, yakni Rp 10 juta per transaksi. Menurut dia, hal itu bisa diatasi dengan melakukan transaksi beberapa kali, sesuai dengan kebutuhan satuan kerja pemerintah. Tapi, ke depan, masalah itu tidak akan ada lagi setelah Bank Indonesia meluncurkan kartu kredit pemerintah domestik versi fisik, yang batas nilai transaksinya jauh lebih besar.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia Steve Marta menilai keberadaan kartu kredit domestik menjadi bentuk kedaulatan pengelolaan sistem pembayaran. Untuk negara sebesar Indonesia, kata dia, seharusnya sistem pembayaran bisa dikelola sendiri. Tantangannya, menurut Steve, adalah bagaimana membuat produk lokal ini bisa bersaing dengan produk lain yang sudah ada.
Meski belum menjadi bagian dari ekosistem kartu kredit domestik, PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menyambut penerbitan perangkat baru ini untuk memperkaya sistem pembayaran di Indonesia. Wakil Presiden Eksekutif BCA Bidang Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Hera F. Haryn mengatakan instrumen ini juga penting untuk meningkatkan efisiensi belanja pemerintah dan mengerek konsumsi produk dalam negeri. “Juga mempercepat digitalisasi usaha mikro-kecil-menengah," tuturnya. Ahmad Fikri (Bandung), M. Sidik Permana (Bogor)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo