Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengukuhkan Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus bekas Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah Harahap menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero) pada Rabu, 23 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Burhanuddin Abdullah dilantik bersama politkus Partai Demokrat Andi Arief yang ditunjuk sebagai Komisaris PT PLN (Persero). Keduanya adalah petinggi di Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) pada Pilpres 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Pilpres 2024, Burhanuddin Abdullah didapuk sebagai Dewan Pakar TKN, sementara Andi Arief sebagai Politikus Partai Demokrat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, kumpulan partai politik yang mengusung Prabowo-Gibran.
Berdasar laporan Majalah Tempo edisi pekan ini, presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan segera menempatkan orang-orang dekatnya di PT PLN. Mereka adalah Andi Arief, mantan petinggi bank sentral, dan anggota dewan pakar tim kampanyenya itu. Posisi komisaris independen di PLN pun telah ditawarkan kepada seorang tokoh di koalisi pendukungnya.
“Kepengurusan perseroan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian BUMN selaku pemegang saham PLN,” kata Executice Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto seperti dikutip Majalah Tempo.
Profil Burhanuddin Abdullah
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Burhanuddin Abdullah lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Koodinator Bidang Perekonomian di bawah Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Burhanuddin menjabat sebagai Gubernur BI pada 2003 dan Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF), Washington DC, di Indonesia. Ia juga adalah Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) periode 2003-2006, dan terpilih kembali untuk periode 2006-2008.
Namun pada Januari 2008 alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Michigan State University pernah tersandung kasus korupsi, dilansir dari Antara, Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana dari BI ke DPR.
Burhanuddin divonis lima tahun penjara pada Oktober 2008 dalam perkara dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar kepada para mantan petinggi BI dan anggota DPR. Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Gusrizal menyatakan Burhanuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Burhanuddin juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Lama berselang, pada Pilpres 2024, Burhanuddin Abdullah didapuk sebagai Dewan Pakar TKN, kumpulan partai politik yang mengusung Prabowo-Gibran.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I ELYNDA DWI PUSPITA I ADIL AL HASAN I FRANSISCA CHRISTI ROSANA