Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Gagalkan Ekspor Timah Ilegal Rp 10 Miliar

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan ekspor timah ilegal Rp 10 miliar.

15 November 2024 | 22.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejak Januari 2024 pemerintah telah menggagalkan penyelundupan pasir timah senilai Rp 10,9 miliar. Penindakan ekspor timah ilegal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penindakan terhadap ekspor ilegal tersebut dilakukan lima kali. “Pasir timah 84,18 ton, nilai barangnya Rp10,9 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, dikutip Jumat, 5 November 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bendahara negara itu mengatakan sejak awal tahun, Bea Cukai telah 31.275 kali menindak penyelundupan dengan total nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun. Di bidang ekspor, yang paling banyak diselundupkan adalah flora dan fauna. Sisanya adalah hasil sumber daya alam seperti seperti benih lobster dengan nilai barang Rp163,7 miliar, lalu pasir timah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan penyelundupan timah berasal dari pertambangan ilegal. Khususnya di daerah penghasil timah, Bangka Belitung. “Kami sudah identifikasi kegiatan penyelundupan berasal dari daerah yang bukan berasal dari izin usaha, ilegal,” ujarnya usai konferensi pers.

Menurut dia kemungkinan ekspor ilegal dikirim ke negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Kementerian ESDM menurut dia bakal membentuk direktorat jenderal khusus untuk menangani ini. “Akan dibentuk Dirjen penegakan hukum,” kata dia.

Pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum atau Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Saat ini, kata Yuliot, sudah ada keputusan presiden untuk penunjukan direktur jenderal Ditjen Gakkum. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus