Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Berebut Panggung Minyak Goreng

Pemerintah bolak-balik mengubah kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng. Ada tarik-menarik kepentingan politik di lingkaran kabinet. 

2 April 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Keputusan baru tiba-tiba datang dari Istana Negara untuk mengatasi dampak lonjakan harga minyak goreng.

  • Kepentingan politik mewarnai pembahasan beragam opsi kebijakan.

  • Minyak goreng curah bersubsidi tak otomatis masuk ke pasar tradisional.

“MINYAK (goreng) curah ada, tapi stoknya tidak banyak. Tadi saya lihat sisanya di situ tinggal kira-kira dua liter.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada wartawan, Rabu, 30 Maret lalu, Presiden Joko Widodo menjelaskan hasil blusukannya di Pasar Baledono, Kabupaten Purworejo, dan Pasar Rakyat, Desa Tempurejo, Kabupaten Magelang. Pagi hingga siang itu, Jokowi menyambangi kedua pasar tersebut di sela-sela kunjungan kerjanya ke Provinsi Jawa Tengah. “Harganya (minyak goreng curah) Rp 15.500, belum mencapai apa yang kita inginkan di Rp 14 ribu,” kata Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harga Rp 14 ribu per liter yang dimaksud Jokowi adalah harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 pada Rabu, 16 Maret lalu. Harga ini berlaku untuk penjualan minyak goreng curah kepada masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Dua hari setelah penerbitan aturan HET tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 memaksa produsen minyak goreng curah memasok dan menjual produknya sesuai dengan HET yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Selisih HET dan harga keekonomian minyak goreng curah akan dibayar alias disubsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dua regulasi baru itu merombak sederet peraturan yang beberapa bulan terakhir telah berubah-ubah untuk mengendalikan harga minyak goreng yang terus merangkak naik sejak Oktober 2021. Sebelumnya, upaya pemerintah mengendalikan harga terfokus pada produk minyak goreng kemasan, lewat penetapan HET sebesar Rp 14 ribu per liter plus iming-iming subsidi dari BPDPKS bagi produsen. Skema ini dicabut setelah memicu kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan di pasar-pasar modern.  

Penetapan HET dan subsidi penyediaan minyak goreng curah, yang sekarang berlaku, punya gejala dampak serupa. Giliran minyak goreng curah kini yang hilang di pasar-pasar tradisional. Ahad, 27 Maret lalu, tak satu pun kios di Pasar Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjajakan minyak goreng curah. "Sudah seminggu (minyak goreng curah) enggak ada. Biasanya nyetok 15 jeriken, paling sedikit 10 jeriken," ucap Rahmat Hidayat, seorang pedagang di Pasar Bantar Gebang. Sebaliknya, pasar itu kini dipenuhi stok minyak goreng kemasan yang pasokannya kembali mengalir deras setelah pemerintah melepas harganya sesuai dengan mekanisme pasar.

Presiden Joko Widodo mengecek ketersediaan bahan kebutuhan pokok, salah satunya minyak goreng, di Pasar Rakyat di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, 30 Maret 2022. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Kondisi yang sama terjadi di Pasar Baru Bogor dan Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Jawa Barat. Selain pasokannya seret, harga minyak goreng curah justru melambung dari harga semula yang sudah di atas HET. Hingga Senin, 28 Maret lalu, harga minyak goreng curah yang semula Rp 16 ribu per liter dibanderol di kisaran Rp 18-20 ribu per liter.

Di tengah polemik harga dan kelangkaan yang kini beralih ke produk minyak goreng curah, pengumuman baru datang dari Istana Negara. Jumat, 1 April lalu, Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan sendiri keputusannya menggulirkan kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng.

Bantuan dialokasikan bagi 20,5 juta keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan, serta 2,5 juta pedagang kaki lima yang menjajakan makanan gorengan. “Bansos BLT minyak goreng diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, dibayarkan di muka pada April 2022 sebesar Rp 300 ribu,” tutur Jokowi. Total kebutuhan dana program ini yang mencapai Rp 6,9 triliun akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI serta Polri berkoordinasi agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar.”

•••

PENGUMUMAN Presiden Joko Widodo, Jumat sore, 1 April lalu, begitu mendadak. Belum terang bagaimana kebijakan penyaluran bantuan langsung tunai minyak goreng tersebut diputuskan. Yang jelas, skema ini sebetulnya sempat menjadi salah satu opsi yang mengemuka dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa, 15 Maret lalu. Dipimpin Jokowi, rapat tentang ketersediaan minyak goreng ini diikuti Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seorang pejabat yang mengetahui bahasan rapat pada Selasa sore itu mengungkapkan, rapat memutuskan kebijakan pengendalian harga minyak goreng curah dengan skema alokasi subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Sedangkan opsi pengguliran bantuan langsung tunai tak dipilih dengan pertimbangan akan menambah beban anggaran negara yang sudah amat berat.

Rapat terbatas kabinet mengenai ketersediaan minyak goreng yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 15 Maret 2022. presidenri.go.id

Hasil rapat terbatas itu pula yang beberapa hari kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022. “Memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan dari distribusi minyak goreng, dan situasi global terjadi kenaikan harga komoditas minyak nabati, termasuk kelapa sawit, pemerintah memutuskan akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah,” ucap Menteri Airlangga Hartarto ketika memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas, 15 Maret lalu.

Sore itu, Airlangga juga mengatakan pemerintah berharap kebijakan intervensi yang diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo akan membuat stok dan harga minyak goreng di toko retail modern ataupun pasar tradisional kembali normal. Kapolri, kata dia, akan bertanggung jawab menjamin ketersediaan dan kelancaran proses distribusi minyak goreng dari produsen sampai masyarakat.

Seorang pejabat lain mengungkapkan, Airlangga datang ke rapat terbatas tersebut dengan harapan besar program bantuan tunai juga disetujui. Sore itu, Airlangga juga memaparkan sejumlah kebijakan alternatif, seperti menaikkan batas tarif pungutan ekspor minyak sawit (CPO) dan mengurangi porsi minyak nabati pada program biodiesel dari 30 persen (B30) menjadi 25 persen (B25).

Airlangga sebenarnya memboyong sederet opsi penanganan masalah minyak goreng ke rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, tersebut. Di samping skema subsidi minyak goreng curah, dan bantuan tunai, alternatifnya adalah menaikkan batas tarif pungutan ekspor minyak sawit. Ada pula opsi mengurangi penggunaan minyak sawit dalam produk bahan bakar minyak biosolar. Porsi minyak sawit dalam biofuel yang saat ini 30 persen (B30) diusulkan dikurangi menjadi 25 persen (B25).

Berbagai opsi kebijakan tersebut merupakan hasil rapat terbatas yang digelar di gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Perindustrian Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Ahad, 13 Maret lalu. Dipimpin Airlangga, rapat tingkat menteri ini dihadiri puluhan pejabat, di antaranya Sri Mulyani Indrawati, Muhammad Lutfi, Agus Gumiwang, dan Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan. Sedangkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tidak hadir. Begitu pula Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang hanya mengirim perwakilan.

Arief Prasetyo membenarkan kabar bahwa rapat tersebut membahas sejumlah opsi kebijakan yang hasilnya dibawa ke rapat terbatas di Istana Merdeka. Namun Arief tak bisa menjelaskan dengan gamblang mengapa skema bantuan tunai yang sempat ditolak rapat terbatas di Istana Merdeka tiba-tiba diputuskan oleh Jokowi. “Kalau untuk masyarakat, keputusan yang cepat bisa dilakukan supaya masyarakat terbantu,” tutur Arief. Walau anggaran negara terbatas, kata dia, “Menurut saya, Presiden berpikir sederhana, ingin masyarakat tidak terbebani menjelang Ramadan dan Lebaran. Pijakannya kebutuhan masyarakat.”

Seorang pejabat mengungkapkan, sejak awal opsi bantuan tunai yang diusung Menteri Airlangga akan difokuskan pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sementara itu, sudah bukan rahasia di kalangan kabinet perwakilan partai politik bahwa Partai Golkar, yang dipimpin Airlangga, mengincar UMKM sebagai salah satu basis suara untuk memenangi Pemilihan Umum 2024.

Ketika menyampaikan pidato dalam pelantikan pengurus Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Jumat, 19 Maret 2021, Airlangga menantang organisasi sayap Golkar untuk menyedot suara lebih banyak dari segmen masyarakat UMKM. Menurut dia, potensi kelompok ini sangat besar. “UMKM jumlahnya 64 juta. Jadi silakan berbagi, berapa yang akan didorong dan dipengaruhi oleh MKGR, berapa oleh Soksi (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia), dan berapa oleh Kosgoro (Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong),” ujarnya saat itu.

Tarik-menarik kepentingan politik itulah, kata seorang petinggi pemerintahan tersebut, yang menyebabkan usul bantuan tunai tak langsung disetujui dalam rapat terbatas pada 15 Maret lalu. “Ada kekhawatiran kebijakan ini jadi jualan Airlangga,” ucapnya.

Menteri Airlangga tak merespons permintaan konfirmasi Tempo. Begitu juga Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Perekonomian Musdhalifah Machmud, yang mengurus masalah minyak goreng ini. Adapun Sekretaris Kementerian Perekonomian Susiwijono menyatakan tak bisa memberikan penjelasan. “Rakor teknis terkait minyak goreng dikoordinasikan Deputi II,” kata Susiwijono, Selasa, 29 Maret lalu.

Sementara itu, dua usulan kebijakan lain berbeda nasib. Pemerintah akhirnya menyesuaikan kebijakan tarif ekspor minyak sawit dan produk turunannya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2022 tentang perubahan tarif layanan badan layanan umum BPDPKS.

Sedangkan usul pengurangan porsi bahan bakar nabati dalam program biodiesel ditolak. Menteri Energi Arifin Tasrif, menurut seorang pejabat, sejak awal juga menentang usul perubahan program B30 menjadi B25. Alasannya, pengurangan porsi bahan bakar nabati dari minyak sawit sebesar 5 persen harus disubstitusi oleh tambahan solar yang mesti diimpor dari pasar spot. Sedangkan harga bahan bakar olahan kini sedang melambung tinggi mengikuti harga minyak mentah dunia.

Dihubungi pada Sabtu, 2 April lalu, Menteri Arifin hanya bisa memastikan bahwa porsi penggunaan minyak sawit dalam produk biodiesel tak berubah. “Tetap B30,” ujar Arifin.

Kuli angkut membawa jeriken berisi minyak goreng curah yang dibeli dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero di Pasar Masomba di Palu, Sulawesi Tengah, 18 Maret 2022. ANTARA/Mohamad Hamzah

Lantas bagaimana dengan kebijakan harga eceran tertinggi dan subsidi minyak goreng? Sejak awal program pengendalian harga minyak goreng ini diusung oleh Kementerian Perdagangan. Semula program diberlakukan pada minyak goreng kemasan. Kebijakan ini juga disokong ketentuan kewajiban pasokan minyak sawit dalam negeri (DMO) dan mandatori harga domestik dalam kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan pasokan CPO untuk pasar domestik, termasuk bagi produsen minyak goreng, dengan harga terjangkau.  

Seorang pejabat Kementerian Perdagangan mengungkapkan, di awal perumusan skema program tersebut, Kementerian dibantu oleh Lin Che Wei, pengusaha yang malang melintang menjadi penasihat di sejumlah lembaga pemerintahan, termasuk Kementerian Koordinator Perekonomian. Pada 2019, Menteri Airlangga mengangkatnya menjadi anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian bersama sejumlah mantan pejabat, seperti Raden Pardede dan Bustanul Arifin.   

Che Wei, menurut pejabat tersebut, sempat berjanji membantu komunikasi antara Kementerian Perdagangan dan para pengusaha sawit agar mereka mendukung program pengendalian harga minyak goreng. Dimintai konfirmasi pada Sabtu, 2 April lalu, Lin Che Wei membantah jika disebut menjadi konsultan Kementerian Perdagangan ataupun Kementerian Koordinator Perekonomian. Ia tak bersedia menjelaskan perannya sebagai anggota tim asistensi menteri.

Direktur Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan juga enggan berbicara banyak mengenai hal ini. Ia hanya memastikan kebijakan atau regulasi yang dibuat Kementerian Perdagangan diputuskan secara internal. “Kami yang memutuskan,” tuturnya.

Belakangan, dukungan yang diharapkan tak datang bulat-bulat dari pengusaha. Produk minyak goreng kemasan malah langka di mana-mana tatkala program dimulai pada awal Februari lalu. Dianggap gagal, skema pengendalian harga menggunakan instrumen kebijakan Kementerian Perdagangan dicabut, dialihkan ke Kementerian Perindustrian, dengan sasaran baru: minyak goreng curah.

•••

SURAT yang ditunggu Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)—holding badan usaha milik negara sektor pangan dengan merek usaha ID Food—akhirnya terbit, Kamis, 31 Maret lalu. Diteken Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, surat itu meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menugasi BUMN sektor pangan ikut serta menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi. Targetnya, menjaga harga bahan pangan tersebut sampai ke masyarakat paling tinggi Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Merujuk pada peraturan Menteri Perindustrian, penyaluran minyak goreng curah untuk masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil bisa dilakukan oleh produsen atau BUMN. Kelak produsen mendapat penggantian atas selisih harga eceran tertinggi dan harga keekonomian dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.  

Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaludin Iqbal membenarkan ada surat penugasan tersebut. Dia memastikan Bulog siap mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi sesuai dengan target pemerintah. “Prinsip penugasan adalah dengan skema bisnis (business-to-business),” ujarnya.

Karena menggunakan skema business-to-business, Awaludin mengatakan, pendistribusian minyak goreng curah juga akan dipengaruhi oleh produsen yang menyuplai barang ke Bulog. Faktor produsen ini tidak sepenuhnya dalam kendali pemerintah. Artinya, volume pasokan bisa sesuai atau kurang dari yang ditargetkan.

Sedangkan holding BUMN pangan ID Food akan menjalankan penugasan melalui dua anak usahanya yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Rajawali Nusindo, yang memiliki jejaring dari Aceh sampai Papua. “Ada kurang-lebih 82 cabang yang bisa membantu pemerintah mendistribusikan,” kata Frans Marganda Tambunan, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia.

Frans menjelaskan, grupnya bisa menyalurkan sampai 100 juta liter per bulan. Tapi, seperti Bulog, perseroan bakal amat bergantung pada pasokan minyak goreng dari produsen.

ID Food sebenarnya telah mendistribusikan minyak goreng curah sebelum surat penugasan untuk program terbaru diterbitkan. Perseroan dimintai bantuan oleh Kementerian Perdagangan untuk mendistribusikan minyak goreng dengan target 30-50 juta liter per bulan. “Masih dalam proses distribusi ke berbagai daerah,” ucap Frans.

Agaknya masih perlu waktu menunggu minyak goreng bersubsidi itu masuk ke pasar-pasar tradisional. Sedangkan di sejumlah daerah mulai muncul kasus minyak goreng kemasan siluman, dibuat dari minyak goreng curah yang diberi kemasan dan merek ilegal.

M. FAIZ ZAKI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus