Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Jumat sore, 15 November 2024 dimulai dengan Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu mengeluhkan banyaknya aplikasi KPR subsidi yang ditolak karena nasabah terdeteksi memiliki permasalahan dengan pinjaman online (pinjol) di Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian informasi mengenai daftar barang yang terdampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, berita tentang sebanyak 44 pemegang polis menggugat wanprestasi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera atau AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2024.
1. Bos BTN Keluhkan Banyak Aplikasi KPR Ditolak karena Pinjol
Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon Napitupulu mengeluhkan banyaknya aplikasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang ditolak karena nasabah terdeteksi memiliki permasalahan dengan pinjaman online (pinjol) di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Menurutnya, angka penolakan aplikasi KPR mencapai 20 persen.
“Pinjol ini jadi penderitaan di (sektor) perumahan. Sekarang sudah lebih dari 20 persen aplikasi KPR subsidi yang ditolak karena SLIK merah. SLIK merah paling banyak karena pinjol,” kata Nixon di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 13 November 2024.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Terdampak
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan meningkat menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif PPN yang kini berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen. Lantas, barang apa saja yang terdampak kenaikan PPN dan yang dikecualikan?
Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang berikut:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. AJB Bumiputera 1912 Kembali Digugat Wanprestasi Rp679 Juta oleh 44 Pemegang Polis
Sebanyak 44 pemegang polis menggugat wanprestasi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera atau AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2024. Nilai gugatan dengan nomor perkara 1165/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL sebesar Rp 679 juta.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sidang perdana dari gugatan ini akan berlangsung pada Senin, 18 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan terhadap AJB Bumiputera 1912 ini bukanlah yang pertama kali. Pada 21 Maret 2024, sebanyak 272 pemegang polis juga telah mendaftarkan gugatan class action AJB Bumiputera 1912 di Pengadilan Negeri Ngawi. Adapun penggugatan dalam perkara dengan nomor 11/Pdt.G/2022/PN Ngw itu adalah Ony Anwar Harsono, yang tak lain merupakan Bupati Ngawi. Ia mewakili para warganya.
Baca berita selengkapnya di sini.