Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 atau UU PPSK. Omnibus law sektor keuangan itu diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Kamis malam, 12 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UU PPSK mengatur berbagai hal mengenai sektor keuangan, salah satunya adalah iuran jaminan hari tua (JHT). Aturan soal JHT termaktub dalam pasal 188, yang bunyinya beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diubah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan pada pasal 36 diubah sehingga di ayat 1 bunyinya menjadi peserta jaminan hari tua merupakan peserta yang telah membayar iuran. “Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditempatkan ke dalam: a. akun utama; dan b. akun tambahan,” demikian bunyi ayat 2 seperti dikutip dari UU PPSK pada Senin, 16 Januari 2023.
Adapun di ayat 3, dijelaskan bahwa iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar daripada iuran yang ditempatkan pada akun tambahan. Sementara ayat 4, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada akun utama dan akun tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sedangkan di ketentuan pasal 37 diubah menjadi ayat 1 yang menjelaskan besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan akumulasi seluruh iuran yang telah disetorkan pada akun utama dan akun tambahan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 2 ditambah hasil pengembangannya pada masing- masing akun.
Selanjutnya: peserta jaminan hari tua dapat mengambil sebagian atau seluruh manfaat ...
“Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala pada saat dan/atau setelah peserta jaminan hari tua memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap,” bunyi pasal 27 ayat 2.
Di ayat 3 disebutkan dalam hal terdapat kepentingan mendesak, peserta jaminan hari tua dapat mengambil sebagian atau seluruh manfaat jaminan hari tua pada akun tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 2 huruf b.
Pasal soal JHT itu ditolak para buruh. Hal itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. “Pasal JHT seluruh netizen itu menolak, seluruh rakyat menolak, seluruh buruh menolak kalau uang JHT diambil saat pensiun. Uang JHT boleh diambil saat PHK,” ujar Said dalam konferensi pers yang digelar hybrid pada Ahad, 15 Januari 2023.
Said Iqbal menilai pasal tersebut merupakan pasal selundupan, di mana iuran JHT ditempatkan dalam dua akun yang berbeda yaitu akun utama dan akun tambahan. Aturan iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar dari iuran yang ada di akun tambahan.
“Saya dengar akun tambahan itu cuma 10 persen, akun utamanya nanti di PP-nya dibikin 90 persen. Sami mawon. Begitu PHK, uang JHT kita, tabungan-tabungan kita, apa urusan sama negara, ngambil uang kita, ditahan sampai pensiun?” ucap Said Iqbal. Isu soal PPSK itu juga sedang di bahas dalam Rakernas Partai Buruh.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini