Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kendaraan Bermotor Wajib Miliki Asuransi Tahun Depan, Menperin: Bagian dari Ekosistem Membangun Industri Otomotif

Menteri Perindustrian menilai kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor akan mendukung ekosistem industri otomotif di Tanah Air. Ini penjelasannya.

18 Juli 2024 | 19.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan rencana wajib asuransi bagi kendaraan bermotor dapat memberi perlindungan bagi industri otomotif di Indonesia. Agus menyatakan kebijakan tersebut harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem industri otomotif, yang tidak hanya terbatas pada produsen dan sektor finansial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(wajib asuransi kendaraan) ini adalah bagian dari ekosistem untuk membangun sektor industri otomotif," kata Agus saat ditemui usai membuka Tech Summit 2024 di Kebayoran Lama, Kamis, 18 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Agus, kebijakan tersebut penting dilakukan. Terlebih saat ini 70 persen penjualan otomotif di Indonesia dilakukan dengan skema kredit."Jadi menjadi sangat penting sekali bagi dunia perbankan untuk memberikan fasilitas kredit agar pertumbuhan manufaktur bisa lebih baik," katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh kendaraan akan diwajibkan memiliki asuransi pada tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini. 

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi dalam Insurance Forum yang Tempo pantau dari YouTube, pada Rabu, 17 Juli 2024.  

Berdasarkan UU PPSK, Ogi mengatakan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu akan keluar di Januari 2025. Senyampang itu, Ogi mengatakan institusinya juga akan membuat Peraturan OJK yang mengatur asuransi kendaraan ini. 

“Dalam UU PPSK dicantumkan asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata Ogi. 

Meski demikian, Ogi mengatakan kebijakan asuransi kendaraan saat ini masih bersifat sukarela. Meski demikian, saat ini juga ada beberapa kendaraan yang telah diasuransikan, terutama ketika konsumen membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank. 

“Saat ini sukarela. Ketika (kendaraan) lunas, kendaraan milik pribadi, asuransi kendaraan tidak diteruskan, kata dia. 

Ogi mengatakan wajib asuransi kendaraan akan bermanfaat ketika terjadi kecelakaan, dan menanggung kerugian dari pihak ketiga. Oleh karena itu, kata dia, prinsip gotong royong dalam asuransi akan meringankan biaya kerugian bagi konsumen. 

“Kalau ada asuransinya itu ditangani oleh perusahaan asuransi. Pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga harusnya lebih kecil daripada premi yang dibayarkan,” kata Ogi.

NANDITO PUTRA | ADIL AL HASAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus