Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kiri) memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. KPK menahan enam orang tersangka diantaranya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah beserta barang bukti uang senilai Rp.1.813.300.000. ANTARA
Bupati Sidoarjo,Saiful Ilah, resmi memakai rompi tahanan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka sebagai penerima suap di antaranya Bupati Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bupati Sidoarjo,Saiful Ilah, resmi memakai rompi tahanan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis dini hari, 9 Januari 2020. Rnam orang tersangka tersandung dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. KPK menahan enam orang tersangka diantaranya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dengan barang bukti uang senilai Rp.1.813.300.000. ANTARA
Bupati Sidoarjo,Saiful Ilah, resmi memakai rompi tahanan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis dini hari, 9 Januari 2020. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka sebagai penerima suap Bupati Sidoarjo,Saiful Ilah,Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab. Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab. Sidoarjo,Judi Tetrahastoto, Kepala Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji, dua orang pihak swasta sebagai pemberi suap, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini