Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

gaya-hidup

Bagaimana Hukuman Bagi Penyiksa Hewan? Cek Pasal dan Sanksi Pidana Sesuai KUHP

Peringatan Hari Hewan Sedunia mengingatkan penyiksa hewan bisa dijerat ancaman hukuman pidana sesuai KUHP. Bagaimana bunyinya?

6 Oktober 2022 | 05.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 4 Oktober diperingati sebagai Hari Hewan Sedunia. Guna meningkatkan kesadaran untuk mencintai, menghargai, dan menghormati seluruh spesies hewan. Baik hewan peliharaan, ternak, liar, dan spesies terancam punah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masih dalam momen Hari Hewan Sedunia. Berikut Tempo.co mengingatkan mengenai sanski bagi para penyiksa hewan di Indonesia:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 302 dan 540 KUHP

Indonesia menjamin kesejahteraan hewan melalui Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. 

Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya. Penganiayaan berat adalah jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati. 

Pasal 540 mengatur bahwa seseorang dapat dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal Rp 200 ribu jika menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya; menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan hewan; menggunakan hewan yang cacat atau hamil maupun menyusui atau kudisan atau luka untuk pekerjaan; mengangkut atau menyuruh hewan tanpa diberi makan atau minuman.

UU No. 18 Tahun 2009 dan UU No.41 Tahun 2014

Merujuk Indonesia Judical Research Society, salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 juga mengatur kesejahteraan hewan ternak.

Pada UU tersebut ditekankan bahwa pemerintah (baik pusat maupun daerah) memiliki bagian dalam menjamin perlindungan hewan. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda paling sedikit Rp 1 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 juta.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan juga menjamin kesejahteraan hewan dengan menerapkan prinsip kebebasan hewan. Kebebasan ini adalah bebas dari rasa lapar dan haus; bebas dari rasa sakit, cidera dan luka; bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan; dan bebas untuk mengepresikan perilaku alaminya.

DELFI ANA HARAHAP

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus