Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk menekan kasus infeksi Covid-19, empat tahun lalu. Masyarakat juga dihimbau untuk menerapkan beberapa protokol kesehatan. masih ingatkah?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satu bulan pasca pandemi melanda, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Kebijakan PSBB ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan juga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
2. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021, kebijakan ini disebut berbeda dengan PSBB. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, PPKM membatasi kegiatan masyarakat di titik-titik yang diangap sebagai zona merah.
3. Protokol Kesehatan 5 M
Menerapkan protokol kesehatan 5 M diantaranya mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak aman, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas
4. Melakukan Pembersihan dan Disinfektan
Menggunakan pembersih dengan disinfektan pada area atau alat yang digunakan bersama.
5. Pengukuran Suhu Tubuh
Melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk ruang publik atau fasilitas umum. Jika ditemukan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius (dua kali pemeriksaan) tidak diperkenankan masuk kecuali dinyatakan negatif atau nonreaktif Covid-19.
6. Swab PCR (Polymerase Chain Reaction)
Untuk dapat melakukan mobilisasi masyarakat perlu melalukan tes diagnosis infeksi Covid-19, salah satunya dengan melakukan tes PCR, yaitu tes untuk mendeteksi ditemukan atau tidak virus tertentu pada sampel dari hasil swab atau usapan nasofaring (tenggorokan yang setinggi hidung) atau orofaring (tenggorokan setinggi lidah)
7. Rapid Test
Alternatif pemeriksaan untuk mendiagnosis infeksi Covid-19 yang relatif lebih cepat dibandingkan Swab PCR. Rapid test bisa mendeteksi ada tidaknya Sars-Cov-2 dalam waktu beberapa menit.
8. Vaksinasi
Selanjutnya adalah melakukan vaksinasi secara bertahap sesuai anjuran pemerintah untuk memperkuat sistem imun dan meminimalisir resiko terjangkit virus Covid-19.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I FRISKI RIANA
Pilihan Editor: Tokoh tempo 2020: Para Pejuang Covid-19