Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hiburan

Jadi Wisata Percontohan New Normal, Apa Istimewanya Pangandaran?

Sejumlah obyek wisata di Kabupaten Pangandaran dijadikan percontohan AKB. Sukses Pangandaran didukung warga yang patuh dan penegakan aturan.

15 Juni 2020 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadikan sejumlah objek wisata di Kabupaten Pangandaran sebagai percontohan kawasan wisata dengan protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Kabupetan itu, mensyaratkan pendatang atau wisatawan membawa surat keterangan bebas Covid-19. Atau harus menjalani rapid test sebelum masuk ke tempat wisata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aparat gabungan dikerahkan untuk patroli dan penjagaan penerapan protokol AKB di Pangandaran, untuk menjamin keselamatan wisatawan dan petugas di lokasi wisata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, wisata di Pangandaran dibuka mulai 5 Juni lalu. Di pintu masuk-perbatasan Kabupaten Ciamis dengan Pangandaran-dijaga ketat aparat gabungan, semua pendatang diperiksa kepemilikan surat bebas Covid-19.

Jika tidak membawa surat, pendatang harus menjalani rapid test (tes cepat) di pusat informasi turis dengan biaya Rp200.000. "Kalau tidak bersedia di-rapid test akan diminta putar balik," jelas Jeje kepada TEMPO, Ahad 14 Juni 2020 sore.

Menurut Jeje, pihaknya telah mengintruksikan pembatasan pengunjung hotel dan restoran. "Hotel diintruksikan membatasi jumlah pengunjung, maksimal 50 persen dari normal. Jarak kursi di restoran juga diatur agar lebih dari 1,5 meter," tegasnya.

Sementara lokasi wisata pantai, dipantau patroli petugas gabungan. Mereka terus berkeliling untuk mengingatkan pengunjung memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun. "Pedagang di pusat perbelanjaan juga kami intruksikan memakai face shield (pelindung wajah) dan masker," imbuhnya.

Ia menjelaskan, Pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata tahun 2019, mencapai Rp18,472 miliar. Pendapatan itu terbagi dari Objek Wisata (OW) Pangandaran Rp13,326 miliar, OW Green Canyon sebesar Rp698 juta, OW Pantai Batu Hiu Rp902,5 juta, OW Pantai Batukaras Rp2.605 miliar, dan OW Karapyak Rp941,5 juta.

Selama 2019 sebut Jeje, jumlah kunjungan mencapai 3.776.273 pengunjung. Ia memerinci, wisatawan domestik sebanyak 3.769.503 pengunjung dan wisatawan mancanegara (wisman) sebanyak 5.770. "Kalau (untuk) 2020 susah diprediksi karena bencana corona. Kami evalusi (pasti) ada perubahan cukup signifikan," tandasnya.

Dibukannya objek wisata di Pangandaran lantaran hasil evaluasi, menempatkan Pangandaran masuk dalam 17 kabupaten/kota yang diizinkan menerapkan AKB. Meski demikian, Pangandaran wajib melaksanakan sejumlah aturan yang ketat dan mematuhi protokol kesehatan.

Fase AKB tak hanya diperuntukkan bagi Pangandaran, wilayah lain yang juga diizinkan adalah Kabupaten Tasikmalaya, Sumedang, Subang, Purwakarta, Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Cirebon, Cianjur, Kuningan, dan Majalengka. Selain itu, Kota Sukabumi, Cimahi, Tasikmalaya, Banjar, dan Cirebon.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat meninjau titik-titik wisata Pantai Pangandaran, Kamis (11/6/20). (Foto: Pipin/Humas Jabar).

Saat kunjungan Kamis 11 Juni, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tujuan wisata yang hanya memiliki satu gerbang utama seperti Pangandaran, membuat pengelola mudah dalam melakukan pengawasan pengunjung.

Satu kelebihan Pangandaran jelas Emil, adalah adanya kedisiplinan masyarakat dan ketegasan aturan dari pemerintah setempat. Dia mencontohkan, kebijakan yang mewajibkan wisatawan menunjukkan hasil tes rapid non reaktif, merupakan kebijakan paling ketat se-Indonesia.

"Kalau tidak ada, di pusat Tourism Information Centre (pusat informasi turis) ada pengetesan rapid harganya Rp200.000, itu relatif murah dibandingkan dengan daerah lainnya. Kalau enggak ada mohon maaf balik kanan," tandasnya.

Perhotelan Siap Menerapkan CHS

Ketua Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC-PHRI) Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana mengapresiasi Pemkab Pangandaran yang telah membuka kembali objek-objek wisata.

"Penerapan protokol kesehatan bisa menjaga dan melindungi kesehatan para pelaku usaha wisata. Termasuk memberi kenyamanan para pengunjung wisata saat pandemi Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, General Manager Hotel Horison Palma Pangandaran, Bangkit Ciptadi mengatakan, untuk menghadapi AKB dunia pariwisata, pihaknya telah menerapkan standar opersional prosedur (SOP) sesuai arahan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan pemerintah setempat.

Hotel yang dikelolanya, telah melaksanakan SOP berupa cleanliness, healthy, and safety (CHS) guna memutus penyebaran Covid-19. Penerapannya melibatkan semua bagian, mulai karyawan, tamu, hingga sampai fasilitas hotel serta restoran.

Kapasitas tamu hotel juga kata Bangkit, dibatasi hanya 50 persen dari kamar yang tersedia, sedangkan restoran hanya 30 persen. Setiap tamu yang akan masuk hotel dan restoran diperiksa suhu, diminta mencuci tangan, dan wajib memakai masker.

Suasana Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat, (8/2). TEMPO/Prima Mulia

"Di restoran jarak dijaga hingga dua meter. Aktivitas tamu dibatasi di luar kamar, makan juga diantarkan ke kamar agar tidak membuat kerumunan di dalam ruang-ruang lain di hotel," paparnya.

Karyawan hotel juga kata dia, diwajibkan memakai masker, sarung tangan, bahkan sebagian memakai face shield (tameng wajah).

JAJANG JAMALUDIN | ROMMY ROOSYANA

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus