Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah kawasan wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta mulai memberlakukan sistem pembayaran tiket retribusi secara digital atau e-ticketing pekan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga pertengahan November ini, sedikitnya telah ada 28 alat e-ticketing
di Tempat Pemungutan Retribusi atau TPR pantai selatan Gunungkidul. "Kami juga sudah mengusulkan penambahan 22 alat e-ticketing untuk mendukung pelayanan pariwisata lebih optimal," kata Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardana Jumat 15 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Layanan e-ticketing itu tersebar antara lain di TPR Pantai Baron, TPR Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), Pantai Sepanjang, Pantai Poktunggal, juga kawasan pesisir Banjarejo, Ngestirejo, Pulegundes, hingga Tepus. Sistem e-ticketing ini berbasis aplikasi MPos yang pengelolaanya menggandeng PT. Jasa Raharja Putra Yogyakarta.
Windu menuturkan ujicoba e-ticketing ini telah dilakukan sejak bulan Juli 2024 lalu. Penerapan layanan digitan ini diklaim telah memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor pariwisata Gunungkidul yang telah mencapai Rp 29 miliar hingga saat ini.
Dari jumlah tersebut, Rp 2 miliar diperoleh melalui aplikasi e-ticketing. Dengan rincian Rp 1,4 miliar transaksi tunai dan Rp600 juta transaksi non-tunai."Ke depan, kami berharap transaksi non-tunai dapat semakin meningkat melalui sistem QRIS," kata dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gunungkidul Heri Susanto mengatakan digitalisasi pariwisata adalah keniscayaan di era ini sebagai bentuk layanan pariwisata. Juga sebagai bentuk transparansi dalam pelayanan publik.
“Dalam sektor pariwisata, kita harus bisa berinovasi dan selalu terbuka terhadap kritik agar pelayanan optimal. Bukan hanya fokus pada retribusi, tetapi juga mendorong wisatawan untuk memperpanjang masa tinggal mereka, sehingga berdampak positif pada perekonomian lokal,” ujar Heri.