Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebuah utas viral di media sosial tentang wisatawan yang tiba-tiba dihadang tak kurang 10 juru tagih atau debt collector perwakilan perusahaan pembiayaan saat sedang mengendarai mobil di area Jalan HOS Cokroaminoto, tak jauh dari Malioboro, Kota Yogyakarta pada 6 Mei 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam video amatir yang diunggah pada 10 Mei 2024, tampak seorang pria dikepung sejumlah orang yang turut membawa bukti tunggakan tagihan. Mereka hendak menarik paksa mobil berpelat nomor area Provinsi Jawa Timur yang sedang asyik berwisata itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam narasi unggahan itu, pengirim menyebutkan jika mobil yang hendak ditarik itu dibeli dari sebuah showroom di Bondowoso Jawa Timur, bukan dibeli melalui lembaga pembiayaan yang diwakili para penagih. Mobil juga dilengkapi BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) disertai faktur STNK.
Data pemilik mobil itu pun diketahui juga berbeda dengan data yang dibawa penagih.
Untuk keamanan dan menyelesaikan perkara itu, pengendara mobil yang merupakan wisatawan asal Madura itu pun sengaja membelokkan kendaraannya masuk kantor Direktorat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta saat dihadang para penagih itu.
Kepala Satuan Resor Kriminal Polresta Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Probo Satrio menyesalkan penghadangan para debt collector itu kepada wisatawan di jalanan.
"Tidak boleh ada model-model cegat (di jalan) begini, secara fidusia, (penarikan kendaraan) harus ada ketetapan pengadilan," kata Probo di Yogyakarta Sabtu 11 Mei 2024.
Salah sasaran
Dalam kasus itu, pihak debt collector pun telah diperiksa kepolisian soal aksi jalanannya. Mereka telah meminta maaf karena ternyata salah sasaran meski telah menimbulkan kecemasan wisatawan yang dicegat.
Sebab, belakangan baru diketahui, mobil yang hendak mereka tarik paksa, BPKB-nya ada di rumah sang pemilik. Dugaan sementara, ada BPKB ganda dalam kasus ini.
"Kalau caranya cegat di jalan seperti preman begini bisa dikenakan pasal perampasan," kata Probo.
"Dari kasus ini, ternyata pihak pemilik mobil membeli mobil itu tidak melalui leasing (lembaga pembiayaan), dugaannya ada BPKB ganda, sehingga akhirnya mobil itu tidak jadi ditarik," imbuh Probo.
"Wisatawan itu bisa membuktikan bahwa dia beli dari diler bukan melalui (lembaga) finance," urainya.
Probo mengatakan, soal dugaan BPKB ganda itu sedang ditangani Polda Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Probo mengatakan belum terjadi tindak pidana karena mobil tak jadi ditarik oleh para penagih.
"Tapi kalau mobil itu jadi ditarik (paksa) di jalan, kasusnya bisa masuk perampasan dan diproses," kata dia.
Pada Sabtu, 11 Mei 2024, para penagih itu pun dihadirkan di Kantor Polresta Yogyakarta. Mereka diketahui berasal dari sebuah perusahaan penagihan, yang mendapat kuasa lembaga pembiayaan di Denpasar Bali untuk melakukan penagihan.
Pimpinan para penagih, Heru, meminta maaf terkait kasus salah sasaran itu, terlebih penagihannya dilakukan dengan cara mencegat di jalan.
"Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Yogyakarta, terlebih untuk (Raja Keraton Yogyakarta) Sri Sultan Hamengkubuwono atas kasus ini," kata Heru. "Kami juga meminta maaf kepada pihak keluarga (yang ditagih mobilnya), kami berharap dapat bekerja lebih profesional ke depannya."
Dari informasi yang diterima para penagih, pemilik mobil yang ditagih disebut menunggak cicilan selama 11 bulan kepada perusahaan pembiayaan yang berada di Denpasar Bali. Ternyata, pemilik mobil yang ditagih memiliki BPKB sama yang disimpan di rumahnya yang diperoleh dari diler Bondowo Jawa Timur.
Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video. Tak ada saling lapor dalam kasus itu.
PRIBADI WICAKSONO