Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hiburan

Sisakan Hotel dan Restoran Berbintang, Sleman Tutup 28 Usaha Miras Ilegal di 9 Kecamatan

Kabupaten Sleman selama ini dikenal sebagai satu wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tak hanya kaya destinasi wisata baik alam buatan.

3 Agustus 2024 | 11.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kabupaten Sleman selama ini dikenal sebagai satu wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tak hanya kaya destinasi wisata baik alam buatan. Sleman, juga merupakan surganya hotel berbintang, pusat kampus, sekaligus gudangnya pusat perbelanjaan megah di Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun di balik hiruk pikuk Sleman yang selalu ramai aktivitas mahasiswa dan wisatawan, terdapat potret lain yakni maraknya usaha minuman beralkohol ilegal dan minuman keras atau miras oplosan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman pun sejak akhir Juli 2024 lalu menggencarkan razia usaha ilegal minuman beralkohol di wilayahnya. "Selama empat hari mulai 29 Juli sampai 1 Agustus 2024, terdapat 28 titik usaha minuman beralkohol ilegal di 9 kecamatan kami tutup bersama petugas gabungan," kata Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, Jumat 2 Agustus 2024.

Kabupaten Sleman sendiri terbagi atas 17 kecamatan. Sembilan kecamatan yang jadi sasaran razia dan ditemukam usaha ilegal itu sebagian berdekatan dengan perbatasan Kota Yogyakarta. Seperti Kecamatan Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean, dan Gamping.

Operasi yang digelar bersama personil Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman itu mengacu Perda Nomor 18 tahun 2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. “Jadi usaha di 28 titik tersebut tidak memenuhi syarat Perda tersebut," kata Shavitri.

Shavitri menjelaskan, berdasarkan regulasi itu penjualan minuman beralkohol di Sleman hanya untuk hotel bintang 4 ke atas, restoran bersertifikasi bintang 3, dan hypermarket golongan A. Selain itu, aturan tersebut pun dengan catatan hanya boleh dikonsumsi di tempat, tidak boleh dibawa pulang kecuali yang dijual di hypermarket.

Shavitri menuturkan operasi ini sebagai respon atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk tentang maraknya penjualan miras ilegal di lingkungan mereka yang tidak memiliki izin.

“Maka operasi ini fokusnya menyasar penutupan sementara penjualan tersebut, untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan penjualan minuman beralkohol,” kata dia.

Pihaknya gencar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di Kabupaten Sleman. Untuk tahap pembinaan dan pengawasan, dilakukan dengan cara pembinaan usaha dan memastikan dokumen perizinan untuk menjual minuman beralkohol.

“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan kami beri surat peringatan I dan II, kemudian disarankan untuk ditutup secara mandiri. Tetapi apabila masih melanggar, maka akan dilakukan tindakan penutupan atau yustisi,” kata dia.

Shavitri mengimbau masyarakat melaporkan ketika menemukan adanya usaha atau penjualan minuman beralkohol ilegal di sekitar lingkungan mereka, agar dapat dilakukan penindakan.

“Apabila ada penjualan yang meresahkan, bahkan sampai menemukan adanya anak yang mengkonsumsi minuman tersebut, silakan lapor," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus