Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Banding Munarman Ditolak dan Hukuman Ditambah, Pengacara; No Comment

Banding Munarman ditolak oleh PT DKI Jakarta. Majelis hakim justru menambah hukumannya menjadi empat tahun penjara

28 Juli 2022 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Banding Munarman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, memilih irit bicara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Belum bisa berkomentar mohon maaf. No comment. Kami belum bisa berkomentar," ujar Aziz melalui pesan pendek pada Kamis, 28 Juli 2022.

Aziz
menuturkan pihak Munarman akan memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan atau langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh. "Siap (nanti diinfokan)," tutur Aziz.

Banding Munarman Ditolak, Hukuman Ditambah Jadi 4 Tahun



Banding Munarman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan putusan PT DKI Jakarta bernomor 114/PID.B/2022/PT DKI tertanggal 28 Juni 2022. “Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut: ‘Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) tahun’,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi pengadilan.

Munarman sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022. Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu sudah tepat dan benar karena Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan PN Jakarta Timur harus diperkuat karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hakim menilai putusan itu terlalu ringan.

“Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat tentang lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding pidana tersebut terlalu ringan, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” tulis pertimbangan hakim.

Menurut Majelis Hakim PT DKI Jakarta, sikap Munarman yang berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Albaghdadi, amat berbahaya bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Pasalnya pandangan masyarakat terhadap terorisme menakutkan.

Profesi Munarman yang sebagai advokat pun memperkuat pertimbangan hakim untuk menambah masa hukumannya. “Hal-hal tersebut dipandang sebagai kesalahan yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa, di samping keadaan yang memberatkan yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan tingkat pertama,” katanya.

Sidang banding Munarman di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini dipimpin oleh Tony Pribadi selaku hakim ketua dan Yahya Syam serta Sugeng Hiyanto sebagai hakim anggota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus